Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bangka Belitung (Babel) merilis data ungkap kasus sepanjang 2024. Total ada 12 kasus yang berhasil diungkap BNNP, dengan jumlah tersangka sebanyak 18 orang.
"Tiga kasus dari sindikat luar Babel. Sembilan kasus lainnya dari sindikat narkotika yang ada di wilayah Bangka Belitung," jelas Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Babel Kombes Ichlas Gunawan kepada wartawan, Selasa (24/12/2024).
Dari kasus yang diungkap, BNNP menyita barang bukti narkotika sabu seberat 570,88 gram dan pil ekstasi sebanyak 170 butir. Kasus terakhir, petugas menyita barang bukti ganja 54,9 kg.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ichlas menjelaskan, ganja kering itu berhasil diungkap dengan bekerja sama dengan instansi terkait. Kata dia, ganja itu dibawa dari Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, menggunakan mobil minibus.
"Ganja tersebut diproduksi di Mandailing Natal, dibawa menuju Pangkalpinang melalui (masuk) Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, Bangka Barat. Lalu, penyelundupan 54,940 gram ganja dengan lima tersangka ini berhasil diungkap," kata dia.
Namun, Ichlas tak membeberkan modus penyelundupan ganja puluhan kilogram tersebut. Ia hanya membeberkan modus pengiriman sabu dan ekstasi. Barang haram itu dibawa dari Sumatera Selatan ke Bangka Belitung. Total ada 491,85 gram sabu dan ekstasi 50 butir dibawa seorang kurir ke arah Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.
"(Sabu dan ekstasi) disembunyikan di dalam saringan sepeda motor," bebernya.
Sedangkan untuk modus penyelundupan 100 butir ekstasi, kata Ichlas, dikirim lewat jasa pengiriman barang. Barang haram tersebut dikirim dari Ogan Ilir menuju Toboali, Bangka Selatan. Ada satu tersangka yang diamankan.
"Modus jaringan ini dengan memanfaatkan jasa pengiriman barang di daerah Ogan Ilir ke Toboali Bangka Selatan. Barang bukti ekstasi sebanyak 100 butir yang diamankan disamarkan menjadi paket aksesoris motor," tambahnya.
(dai/dai)