Polisi meringkus tiga tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) bersenjata api di Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan. Ternyata, ketiganya adalah residivis.
Diketahui, peristiwa curas tersebut terjadi pada Minggu (13/10) sekitar pukul 21.15 WIB di sebuah minimarket Jalan Babatan Saudagar, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten OI, Sumsel. Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Anwar Reksowidjojo menyebut, tersangka M Joni (40) dan Ahmad Rizkki (24) adalah residivis kasus curas, sedangkan Junaidi (35) adalah residivis narkoba.
"Kami telah meringkus tiga pelaku curas bersenpi di minimarket OI, Sumsel. Ketiganya adalah residivis, dua kasus yang sama dan satu lagi residivis narkoba," ungkapnya, Rabu (23/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anwar menjelaskan Joni merupakan residivis kasus curas tahun 2017. Warga Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, Palembang itu menjadi tahanan di Lapas Kelas IA Palembang.
"Tersangka Joni merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2017. Dia mendapatkan vonis 2 tahun 8 bulan di Lapas Pakjo," ujarnya.
Rizki juga merupakan residivis kasus yang sama. Warga Kelurahan Jakabaring Selatan, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin itu sebelumnya mendekam di sel Lapas Kelas IIA Banyuasin sejak 2021.
"Otak dari aksi curas ini, Rizkki, sebelumnya mendapat vonis 1 tahun 4 bulan dari kasus yang sama. Dia ditahan di Lapas Pangkalan Balai, Banyuasin," katanya.
Terakhir, Junaidi adalah residivis kasus Narkotika pada tahun 2018. Tidak hanya itu, tersangka yang berprofesi sebagai petani tersebut juga residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dua tahun setelahnya.
"Tersangka Junaidi adalah residivis dua kasus, narkotika, dan curanmor. Dia mendekam di Lapas Kelas III Kayu Agung dan kembali ditahan di Lapas Kelas IA Palembang pada tahun 2020," rincinya.
Kini, ketiganya terancam kembali ke balik jeruji besi. Anwar menegaskan, tiga tersangka tersebut dipersangkakan pasal 365 KUHPidana mengenai curas.
"Ketiganya kami persangkakan pasal 365 KUHP. Mereka terancam hukuman 10 tahun penjara," katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto turut menambahkan fakta ketiga tersangka adalah residivis menjadi perhatian bagi pihaknya. Hal ini karena hukuman penjara harusnya memberikan efek jera terhadap para pelaku kejahatan.
"Ini menjadi perhatian kita bahwa ketiga pelaku yang diamankan merupakan residivis. Di mana seharusnya, upaya penegakan hukum menjadi efek jera agar (pelaku) tidak mengulangi lagi perbuatannya," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Sumsel bersama Polsek Pemulutan Ogan Ilir (OI) meringkus 3 pelaku pencurian dengan kekerasan (curas). Ketiganya memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut. Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Anwar Reksowidjojo menyebut, ketiga pelaku adalah M. Joni (40), Ahmad Rizkki (24), serta Junaidi (35).
Ide melakukan kejahatan curas ini berasal dari Rizki. Sementara itu saat eksekusi, Joni berperan menodongkan senpi pada 3 petugas kasir yang menjadi korban dan mengambil 1 hp.
"Rizkki bertugas mengambil uang tunai di laci kasir dan berhasil menggasak sebesar Rp 6,6 juta serta 1 HP. Sedangkan Junaidi, mengambil rokok sebanyak 6 bungkus," rinci Kombes Anwar.
(des/des)