Dua warga di Kabupaten Bangka Barat, berinisial NE dan BH ditangkap satpam perusahaan karena mencuri sawit di perkebunan PT Bumi Permai Lestari (BPL). Saat ini, mereka sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka.
"Iya benar, ada 2 pelaku pencurian buah sawit (BTS) atas nama inisial NE dan BH di PT BPL diamankan pihak ke perusahaan," kata Kapolsek Kelapa Iptu Gali Rakasiwi dikonfirmasi detikSumbagsel, Kamis (19/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi pencurian tersebut terjadi di Kecamatan Kelapa, di Blok H23/24 wilayah perkebunan PT BPL, pada Selasa (17/12) pukul 22.30 WIB. Keduanya kemudian diserahkan ke Polsek Kelapa, Bangka Barat.
"Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek, kemarin. Mereka dijerat dengan pasal pencurian," tegasnya.
Gali mengungkap kronologi kedua tersangka NE dan BH ditangkap satpam perusahaan. Berawal ketika satpam mendapat informasi adanya aksi pencurian di wilayah kebun perusahaan.
"Setelah dilakukan pengintaian, terlihat ada lima orang yang diduga akan melakukan pencurian buah sawit. Mereka berboncengan menggunakan 1 unit sepeda motor," jelasnya.
Sebelum masuk blok H23/24, sambungnya, 2 orang di antaranya diturunkan tepat di perempatan blok tersebut. Sedangkan 3 orang lainnya masuk ke blok sawit dengan menggunakan sepeda motor.
Tak berselang lama, satu orang kembali keluar dari blok tersebut dan menghampiri kedua temannya di perempatan dan kemudian pergi. Tak mau target kabur, satpam kemudian memutuskan melakukan penyergapan.
"Selanjutnya, mereka menyergap menggunakan mobil patroli PT BPL. Melihat cahaya lmpu mobil, 2 orang yang menunggu di perempatan melarikan diri," jelasnya.
Petugas menepikan mobil dan masuk ke dalam blok H24 untuk melakukan penyergapan. Di sana mereka tidak menemukan pelaku tersebut.
"Setelah itu pelapor menyebar ke area blok H24. Dan kemudian pelapor menemukan 2 orang pelaku yang sedang bersembunyi dengan cara tiarap di tanah dan 1 orang lagi sembunyi di dalam parit," ujarnya.
Keduanya kemudian diamankan berikut barang bukti sawit hasil curian. Atas kejadian ini perusahaan mengalami kerugian buah sawit sebanyak 4.400 Kilogram.
"Jika dirupiahkan kerugian pelapor mencapai Rp 14,4 juta," jelasnya.
Baca juga: 123 Bintara Polri di Babel Dilantik |
(csb/csb)