Tersangka Ahmad Sayuti (53) bandar narkoba di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, berhasil ditangkap polisi. Lantas bagaimana modus pelaku menjalankan aksinya?
Kasat Narkoba Polres Banyuasin AKP Najamudin mengungkapkan modus yang dilakukan tersangka saat melakukan peredaran narkotika dengan telepon dan mengantar barang melalui COD.
Bukan itu saja, sambungnya, ada juga yang mengambil ke kontrakan rumah yang sudah disiapkan tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait dengan modus operandi tersangka ini ada dua yaitu yang pertama adalah cash on delivery atau COD, lalu transaksi tatap muka secara langsung pembeli mengambil barang di kontrakan yang disiapkan tersangka di Jalan Talang Jaya Kelurahan Betung selatan, Kabupaten Banyuasin,," katanya kepada detikSumbagsel, Kamis (19/12/2024).
Kata Najamudin, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka. Ahmad mengakui para pembeli merupakan warga Banyuasin, mereka membeli dengan cara menelepon terlebih dulu, dan memesan baru, lalu ketemuan.
"Jadi dari hasil penyelidikan yang anggota kita lakukan semua pembeli atau langganan tersangka semuanya pemakai, kita juga masih mendalami barang haram tersebut didapat tersangka dari mana," ungkapnya.
Najamudin mengatakan tersangka ditangkap di sebuah rumah yang terletak di Jalan Talang Jaya Kelurahan Betung selatan, Kabupaten Banyuasin, Sumsel, pada Selasa (17/12) pukul 01.00 WIB.
Penangkapan itu berdasarkan informasi yang didapat pihaknya, kemudian dilakukan pengawasan dan penyelidikan intensif. Tersangka yang ditangkap merupakan bandar narkoba di Banyuasin.
"Ya Alhamdulillah, kita kembali berhasil menangkap Ahmad Sayuti yang merupakan target kita, tersangka seorang bandar narkoba di Banyuasin. Saat kita lakukan penggerebekan terhadap tersangka, kakak ipar tersangka insial EC yang jadi target kita kabur dan sedang kita kejar," jelasnya
Atas perbuatannya, kata Najamudin, tersangka dikenai Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika.
"Tersangka diancam dengan pidana penjara yang cukup berat, mengingat jenis narkotika yang mereka edarkan dapat merusak kehidupan masyarakat," tegasnya.
(csb/csb)