Spesialis rampok gunakan senjata api rakitan (Senpira), Akino Saputra (30) ditangkap polisi. Diketahui ia dan komplotannya, LK (DPO), sudah 3 kali melakukan perampokan.
Akino ditangkap di rumahnya di SP VI Bumi Makmur, Kecamatan Muara Lakitan, Musi Rawas, Sumsel pada Selasa (17/12) sekitar pukul 08.00 WIB. Kasi Humas Polres Musi Rawas AKP Herdiansyah membenarkan penangkapan perampok bersenpi tersebut.
"Benar, tersangka ditangkap oleh Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas di rumahnya tanpa perlawanan. Personel juga berhasil menyita dua buah senjata api rakitan dari tangan tersangka yakni satu buah senpira laras pendek dan satu buah senpira laras panjang," katanya, Rabu (18/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Herdiansyah menjelaskan terakhir kali tersangka melakukan aksinya terhadap karyawan PT PNM berinisial NP pada Senin (25/11) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Desa Tri Anggun, Kecamatan Muara Lakitan, Musi Rawas.
"Aksi perampokan terakhir tersangka yakni terhadap NP yang saat itu sedang bekerja menagih tagihan di Desa Tri Anggun, Kecamatan Muara Lakitan bersama temannya berinisial FA," ungkapnya.
"Saat kedua korban hendak pulang, tiba-tiba di tengah perjalanan mereka dihadang oleh tersangka Akino yang muncul dari semak-semak dan langsung menodongkan senjata api kepada NP dan memukul kepala FA," tambahnya.
Pelaku lainnya yakni LK muncul dari semak-semak dengan menggunakan senjata tajam dan langsung melakukan pemukulan terhadap NP serta mengambil handphone dan motor korban. Kemudian keduanya pun langsung kabur ke arah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
"Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan dua hp dan satu motor yang dikendarainya dengan total kerugian mencapai Rp 25 juta. Dari penyelidikan peristiwa tersebutlah kami berhasil menangkap tersangka Akino, sedangkan rekannya masih kita lakukan pengejaran," ungkapnya.
Herdiansyah mengungkapkan berdasarkan penyidikan, tersangka sudah tiga kali terlibat perkara curas yakni korban NP dan FA karyawan PT PNM di Jalan Desa Tri Anggun, Kecamatan Muara Lakitan, Musi Rawas pada Senin (25/11) sekitar pukul 17.00 WIB.
"Lalu yang kedua terjadi di Jalan Desa Tri Anggun juga terhadap korban MA pada tanggal 6 Mei 2024, dan ketiga terjadi di Desa Harapan Makmur terhadap korban RY yang terjadi pada tanggal 23 Juli 2024," tuturnya.
(des/des)