Komplotan Rampok Bersajam di Bangka Rugikan Korban Rp 15 Juta Ditangkap

Bangka Belitung

Komplotan Rampok Bersajam di Bangka Rugikan Korban Rp 15 Juta Ditangkap

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Sabtu, 14 Des 2024 18:32 WIB
Komplotan rampok bersajam di Bangka diamankan polisi.
Komplotan rampok bersajam di Bangka diamankan polisi. Foto: Dok. Polda Bangka Belitung
Bangka -

Polisi meringkus komplotan rampok bersenjata tajam (sajam) di Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung (Babel). Tersangka berinisial AP (19), DMA (21) dan VW (25) diringkus berkat rekaman CCTV.

"Pelaku diringkus berdasarkan rekaman CCTV di TKP atau toko korban, tanpa perlawanan," jelas Kabid Humas Polda Babel Kombes Fauzan Sukmawansyah kepada detikSumbagsel, Sabtu (14/12/2024).

Perampokan atau pencurian dengan kekerasan (curas) itu terjadi di sebuah toko di Desa Balun Ijuk, Kecamatan Merawang, Bangka, pada Rabu (11/12). Ketiganya diringkus Jatanras Polda Babel dan Polres Bangka di Desa Kace Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fauzan menjelaskan modus komplotan pencuri tersebut. Mereka datang menggunakan 2 sepeda motor. Setiba di TKP, tersangka langsung mengancam penjaga toko dengan sebilah sajam jenis parang.

"Tiba di TKP, pelaku yang berjumlah tiga orang ini langsung masuk ke toko kemudian mengancam karyawan dengan menggunakan parang. Pelaku kemudian mengambil paksa uang yang berada di keranjang bawah kasir," ujarnya.

ADVERTISEMENT

"Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta. Kemudian, tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut dilaporkan ke Mapolda Bangka Belitung," timpalnya.

Selain uang tunai hasil penjualan, pelaku juga mengambil 3 bungkus rokok dan satu karung pakan ayam jagung dari toko. Ketika diinterogasi, sebagian uang hasil pencurian digunakan untuk membayar cicilan sepeda motor pelaku AP.

"Barang bukti yang diamankan dari pelaku diantaranya uang senilai Rp 3,5 juta dan satu karung pakan ayam jagung berukuran 15 kilogram," tambahnya.

Barang bukti lainnya yakni 2 unit sepeda motor dan sajam serta tas. Akibat perbuatannya, tersangka mendekam di sel sementara Polda Bangka Belitung.




(des/des)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads