Sumatera Selatan

Difitnah Jadi Bandar Narkoba Sampai Didatangi Polisi, Irawan Laporkan OTK

Sabrina Adliyah - detikSumbagsel
Selasa, 17 Des 2024 08:29 WIB
Warga Palembang laporkan OTK usai difitnah sebagai bandar narkoba hingga didatangi polisi. Foto: Sabrina Adliyah/detikcom
Palembang -

Irawan (38) melaporkan orang tak dikenal (OTK) atas pencemaran nama baik yang dialaminya. Pasalnya, orang tersebut memfitnahnya sebagai bandar narkoba di Palembang.

Irawan menyebutkan, peristiwa ini terjadi di rumahnya, Kecamatan Kalidoni, Palembang, pada Selasa (13/12/2024) pukul 13.41 WIB. OTK tersebut tertangkap CCTV.

"Saya melaporkan masalah pencemaran nama baik. Saya difitnah oleh oknum (OTK) bahwa saya sebagai bandar sabu atau bandar narkoba," ungkapnya kepada awak media, Senin (16/12/2024).

Rumah Irawan didatangi oleh pihak kepolisian pada Kamis (12/12) malam. Ternyata, kata dia, polisi tersebut mendapat informasi bahwa Irawan adalah bandar narkoba.

Menurut Irawan, video yang sampai ke tangan polisi adalah video dengan foto sebungkus sabu dengan latar belakang pekarangan rumahnya. Saat didatangi, Irawan menyangkal dan polisi pun sudah melakukan permintaan maaf usai memastikan laporan tersebut tidak benar.

"Kami tidak mempermasalahkan pihak kepolisian. Karena mereka (mendatangi rumah kami) sesuai dengan SOP," jelasnya.

Warga pendatang asal Bengkulu tersebut kemudian menyelidiki sendiri dari mana video tersebut berasal. Setelah melihat CCTV, tampak seorang tak dikenal yang diduga merekam video tersebut.

"Ada dugaan orang yang mungkin mau fitnah (saya). Mungkin ada indikasi iri, dengki, dan lain-lain, hingga akhirnya memfitnah," katanya.

Karena fitnah itu, Irawan mengaku nama baiknya tercemar di wilayah tersebut. Dia pun melapor ke SPKT Polrestabes Palembang didampingi kuasa hukumnya.

"Saya berharap (terduga) pelaku dapat segera diamankan. Kami ingin memberikan efek jera terhadapnya (terlapor)," ujarnya.

Sementara itu, Panit I SPKT Polrestabes Palembang Ipda Yosep Virdaus membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, kasus ini termasuk ke dalam tindak pidana pencemaran nama baik.

"Benar, sudah kami terima laporan pencemaran nama baik dari korban. Setelah ini (laporannya) akan kami teruskan ke Satreskim Polrestabes Palembang," ujarnya.



Simak Video "Video: Isa Zega Divonis 3,5 Tahun Penjara di Kasus Pencemaran Nama Baik "

(des/des)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork