Predator Orang Terdekat: 22 Tahun Ayah Perkosa Anak, Tetangga Cabuli Balita

Sumbagsel Sepekan

Predator Orang Terdekat: 22 Tahun Ayah Perkosa Anak, Tetangga Cabuli Balita

Tim detikSumbagsel - detikSumbagsel
Minggu, 15 Des 2024 09:28 WIB
A woman who is terribly tired and depressed.
Depressed, exhausted.
Sadness, resignation, weakness, loneliness, anxiety.
Foto: Getty Images/iStockphoto/Kayoko Hayashi
Palembang -

Dua kasus kekerasan seksual di Sumbagsel menjadi sorotan dalam sepekan terakhir. Ironisnya, pelaku kekerasan seksual ini justru merupakan orang terdekat korban.

Kasus pertama terjadi di Empat Lawang, Sumatera Selatan (Sumsel). Pemerkosaan oleh ayah terhadap anak kandung baru terungkap setelah 22 tahun lamanya. Korban yang kini berusia 36 tahun baru berani melapor setelah muak dengan kelakuan bejat sang ayah.

Kemudian kasus kedua terjadi di Bangka Barat, Bangka Belitung (Babel). Balita usia 3 tahun menjadi korban pencabulan tetangga depan rumahnya. Padahal tetangga itu sudah mengasuh korban sejak masih bayi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut rangkuman dua kasus kekerasan seksual tersebut.

22 Tahun Ayah Perkosa Anak, Keluarga Tahu tapi Tak Lapor

M (60), seorang ayah di Empat Lawang, tega memperkosa anaknya sendiri. Aksi itu bahkan sudah berlangsung selama 22 tahun, sejak korban masih duduk di bangku SMA. Kini korban SA sudah berusia 36 tahun.

ADVERTISEMENT

Akibat perbuatan sang ayah, SA pernah sampai hamil dan melahirkan sewaktu masih sekolah. Anak hasil hubungan inses itu kemudian diadopsi oleh keluarga di Lubuklinggau.

Keluarga mengetahui peristiwa ini, terutama sang ibu. Namun, ibu korban tak kuasa berbuat apa-apa karena pelaku selalu menganiayanya. Penganiayaan terhadap sang ibu itu juga dijadikan senjata oleh sang ayah untuk memaksa korban menuruti nafsu bejatnya.

"Saat korban hamil dan melahirkan itu, keluarganya mengetahui bahwa korban diperkosa ayahnya sendiri. Namun karena takut diancam akan disiksa dan dibunuh keluarga dan korban tidak melapor ke polisi," kata Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP Alpian, Kamis (12/12/2024).

Puncaknya pada 16 Oktober 2024, pelaku kembali memperkosa korban di kamar korban. Melihat sang ibu dipukuli setelahnya, korban muak dan memutuskan untuk lapor ke polisi.

"Korban memberontak dan melawan pelaku yang ingin memperkosanya, sehingga ibu korban yang berada di rumah tersebut menjadi sasaran emosi dipukuli pelaku. Korban yang tidak tega melihat ibunya dipukuli oleh pelaku, secara terpaksa diam dan menangis ketika diperkosa oleh pelaku," lanjut Alpian.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, pelaku akhirnya ditangkap pada Selasa (10/12/2024) di kediamannya. Kepada polisi, M mengaku nekat karena nafsu melihat anaknya sendiri.

Tetangga Cabuli Balita yang Diasuh Sejak Umur 3 Bulan

SP alias PEA (38) nekat melecehkan anak tetangga yang masih balita. Peristiwa terjadi saat korban sedang dimomong di rumah pelaku.

Diketahui rumah pelaku dan keluarga korban berseberangan. Sejak korban masih bayi usia 3 bulan, pelaku kerap membantu mengasuhnya.

Namun pada hari kejadian, sekitar bulan November 2024, pelaku tiba-tiba memiliki niat buruk untuk melecehkan korban. Awalnya korban diajak ke rumahnya untuk diasuh seperti biasa.

"Menurut pengakuan tersangka perbuatan asusila itu dilakukan sebanyak 2 kali. Modusnya, diajak ke rumah korban lalu terjadi aksi tersebut," ungkap Kanit PPA Polres Bangka Barat Bripka Feri Djohansyah, Rabu (11/12/1024).

SP sendiri menyebut korban dan orang tuanya sudah seperti keluarga sendiri. Mereka berganti-gantian menjaga korban.

"Anak ini memang main ke rumah kami, dua minggu di tempat orang tuanya, dua minggu di tempat kami," kata SP kepada polisi.

Pencabulan terjadi dengan cara pelaku memasukkan jari ke area privat korban. Namun setelah melakukan hal itu, pelaku mengaku khilaf dan menyesal.

"Dilakukan di ruang tamu. Tidak lama sekitar 2 detik, hanya pakai jari. Kadang-kadang kakeknya ada di luar, tapi tidak masuk. Kalau sesudah dua kali melakukan itu, baru menyesal. Karena saya sudah urus anak ini sejak umumnya 3 bulan," sesalnya.

Orang tua korban sendiri baru mengetahui perbuatan SP setelah sang anak mengeluh sakit pada daerah kemaluannya. Setelah ditanya, korban menjawab bahwa SP pernah memasukkan jari ke sana.

Akibat perbuatannya, pria yang bekerja di tambang timah itu harus mendekam di sel tahanan sementara Polres Bangka Barat. SP terancam penjara maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun.

Halaman 2 dari 2
(des/des)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads