Sidang Lanjutan Kasus PLTU di Palembang, Saksi Ungkap Selisih Anggaran Rp 23 M

Sumatera Selatan

Sidang Lanjutan Kasus PLTU di Palembang, Saksi Ungkap Selisih Anggaran Rp 23 M

M Febrianputra Jastin - detikSumbagsel
Kamis, 12 Des 2024 13:40 WIB
Sidang kasus korupsi PLTU di PN Palembang.
Sidang kasus korupsi PLTU di PN Palembang. Foto: M Febrianputra Jastin/detikcom
Palembang -

Sidang lanjutan Korupsi Pengadaan Retrofit PLTU Bukit Asam digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (11/12/2024). Agenda sidang yakni pemeriksaan para saksi.

Dalam persidangan terungkap bahwa awalnya nilai dari pengadaan retrofit sistem sooth blowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Bukit Asam ditetapkan sekitar Rp 52 miliar. Kemudian diduga ada penambahan anggaran menjadi sekitar Rp 75 miliar.

Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) menghadirkan 5 orang saksi.

Salah satu saksi yang menjabat sebagai Divisi Hukum PLN Pusat 2018-2024, Hendri, mengatakan pengadaan retrofit sistem blowing PLTU Bukit Asam tahun anggaran 2017/2018 mencapai Rp 75 miliar.

"Anggaran yang saya tahu dalam pengadaan ini adalah Rp 75 miliar," ujarnya.

Kemudian saksi Supriyadi yang menjabat sebagai Kepala Divisi Operasi Sumatera PLN pusat menjelaskan tentang adanya penurunan performa di unit induk PLTU. Tugas Kepala Divisi Operasi PLN pusat bagian Sumatera adalah mengawas seluruh kinerja dan performa dari seluruh unit yang ada di Sumatera.

"Pada tahun 2015 hingga 2018, terdapat penurunan kinerja di PT Bukti Asam. Apabila ini dibiarkan Sumatera Bagian Selatan akan mengalami kolaps terutama di wilayah Sumsel," ujarnya.

Pada tahun 2018 terdapat anggaran untuk pembelian pengadaan retrofit subblower PLTU untuk meningkatkan performa. Setelah dibeli dan dicoba, Supriyadi mengatakan terbukti ada peningkatan dalam performa di unit PLTU.

"Memang pada tahun 2019 terjadi peningkatan di wilayah UIB PLTU Bukit Asam," tambahnya.

Saksi berikutnya yang menjabat General Manager PLN Nusa Tenggara Timur (NTT), Kristiono, juga menjelaskan tentang aturan bagaimana tata cara permintaan barang dan jasa di lingkungan PT PLN Persero. Menurutnya, ada tiga aturan yang harus dilakukan untuk memenuhi permintaan barang dan jasa.

"Yang pertama langsung melihat barang itu sendiri dan penyedianya. Selanjutnya berapa harga barangnya dan harus ada minimal tiga sumber sebagai perbandingan," ujarnya.

Fokus dari kasus dugaan korupsi ini adalah pencarian kenapa terjadi perubahan anggaran yang diduga dilakukan dalam pengadaan retrofit subblower PLTU Bukit Asam. Pemeriksaan juga berfokus mencari tahu bagaimana sebenarnya kejadian yang terjadi.

Sidang akan dilanjutkan Rabu (18/12). Agenda sidang selanjutnya adalah pemanggilan saksi lanjutan.

Artikel ini ditulis oleh Muhammad Febrianputra Jastin, peserta program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(des/des)


Hide Ads