Ayah di Lampung Selatan, berinisial RA (36) tega memerkosa putri kandungnya hingga korban hamil. Saat ini, pelaku sudah ditangkap polisi.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Dhedi Ardi Putra mengatakan pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari pihak keluarga.
"Kasus ini terungkap setelah pihak sekolah korban curiga dengan perubahan korban. Selanjutnya gurunya ini melakukan test pack terhadap semua siswi, dari tes ini baru terungkap bahwa korban ini tengah hamil," katanya, Senin (2/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, lanjut Dhedi, pihak sekolah menghubungi keluarga korban untuk selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lampung Selatan.
"Dari situ, guru korban ini menghubungi ibunya untuk memberi tahu kondisi korban. Selanjutnya diminta keterangan oleh keluarganya dan diakui korban bahwa pelaku (ayah)nya yang menidurinya," jelasnya.
"Atas dasar cerita itu, pihak keluarga melaporkan perbuatan pelaku hingga akhirnya kami tangkap pada 26 November 2024 kemarin," sambungnya.
Dari hasil pemeriksaan, perbuatan tersebut dilakukan pertama kali pada bulan Mei 2024 lalu. RA mengaku dirinya pertama kali dipengaruhi minuman keras.
"Pertama kali itu di bulan Mei 2024, jadi dia memaksa putrinya ini untuk melayani nafsunya. Ayahnya ini dipengaruhi alkohol, dari hasil keterangan perbuatan itu dilakukan sebanyak 3 kali," katanya.
Saat ini, kata Dhedi, yang bersangkutan telah dilakukan penahan di Rutan Mapolres Lampung Selatan.
(csb/csb)