Polisi menyebut bocah perempuan 9 tahun yang ditemukan tewas dalam karung meninggal setelah dibekap dan dipukuli pelaku yang masih siswa SMK, KA (16). Tidak hanya itu, pelaku juga sempat memperkosa sebelum korban tewas.
Fakta tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP Andika Oktavian Saputra, dalam konferensi pers ungkap kasus atas dugaan tindak pidana pencabulan atau kekerasan terhadap anak korban hingga meninggal, di Mapolres Pemalang, sore ini.
Dikatakan Andika, pelaku panik karena korban berteriak ketika masuk rumah yang membuatnya membekap bocah tersebut. Tak hanya itu, pelaku juga sempat memperkosa korban yang dalam keadaan lemas sebelum akhirnya tewas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena korban berteriak, KA panik dan membekap korban dengan kain dan bantal, ada perlawanan korban sehingga KA melakukan pemukulan bagian kepala, bagian belakang leher," jelas Andika, Selasa (10/12/2024).
"Sesuai hasil autopsi, yang menyebabkan korban mati lemas. Sempat melakukan persetubuhan," tambahnya.
Korban Dimasukkan dalam Karung
Saat korban sudah meninggal ABH mencari sesuatu untuk mengaburkan jejak hingga ditemukan karung tepung. Mayat korban kemudian dimasukkan dalam karung tepung dan diikat lalu diletakkan di tumpukan karung dan kardus di belakang rumah.
"Untuk mengaburkan karena korban meninggal dunia, ABH mencari cara. Kebetulan ada karung terigu, kemudian korban dimasukkan, karung diikat dengan tali sepatu," tambahnya.
ABH kembali ke lokasi dia bekerja paruh waktu yang mana merupakan rumah paman korban. Dia keluar dengan cara yang sama saat masuk yakni melalui dinding dan atap plafon rumah.
"Di tempat memanjat itu, kami menemukan jejak kaki. Untuk motifnya karena ABH menonton video porno," kata Andika.
Usai melakukan kegiatan keji tersebut, ABH kembali bekerja seperti semula. Bahkan, ABH ini pula ikut mencari keberadaan korban saat korban dinyatakan hilang oleh pihak keluarga.
Atas perbuatannya tersebut, ABH dikenakan pasal 82 ayat 1 dan 4 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Atas perbuatannya, ABH terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.
Sebelumnya, bocah berusia 9 tahun ditemukan tewas di bagian belakang rumahnya, Kecamatan Ulujami, Pemalang pada Minggu (8/12). Korban sempat dicari warga sejak siang hingga akhirnya ditemukan tewas dalam karung terikat.
Atas kasus itu, polisi menangkap pelajar SMK berinisial AK (16). Dia merupakan tetangga korban yang bekerja paruh waktu di rumah paman korban.
"Menetapkan anak yang berkonflik dengan hukum inisial KA 16 tahun, pelajar SMK swasta," kata Andika Oktavian.
(afn/apl)