Polisi membongkar sosok Jefry (26) warga Kota Jambi yang menyandera bocah empat tahun di pondok kebun karet di Desa Taba Kebun, Kecamatan Saling, Kabupaten Empat Lawang. Tersangka Jefry ternyata merupakan residivis kasus pencurian motor dan baru satu bulan keluar dari penjara.
"Dari hasil pemeriksaan yang kita lakukan ternyata tersangka ini merupakan residivis kasus 363 pencurian motor di Jambi dan baru keluar penjara," kata Kanit Pidum Polres Empat Lawang Ipda Adin Riyanto kepada detikSumbagsel, Senin (9/12/2024).
Adin menjelaskan saat melakukan aksinya juga tersangka dibawa pengaruh narkoba jenis sabu. Hal itu diketahui usai dilakukannya tes urine juga tersangka positif narkoba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka juga mengakui baru menggunakan narkoba sebelum menyandera bocah tersebut," ungkapnya.
Andin menjelaskan motif dari kejadian penyanderaan bocah ini karena tersangka meminta tolong dengan orang tua korban untuk mengantar ke Palembang. Namun orang tua korban tidak mengindahkannya. Kemudian tersangka nekat menyekap dan menyandera anak korban dengan memegang sebilah senjata tajam jenis parang kecil yang ditempelkan di leher korban.
"Motifnya tersangka meminta mobil atau dibayari ongkos untuk diantar ke Palembang. Dia bilang ingin pulang, tapi tidak punya uang," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, ketegangan terjadi di Desa Taba Kebun, Kecamatan Saling, Kabupaten Empat Lawang. Seorang pria bersenjata tajam menyandera bocah empat tahun di pondok kebun karet milik orang tua korban.
Peristiwa penyadaran itu terjadi pada Minggu pukul 09.00 WIB di Desa Taba Kebun, Kecamatan Saling, Kabupaten Empat Lawang. Aksi penyanderaan yang berlangsung selama hampir dua jam lamanya.
Dalam melakukan aksinya pelaku juga memegang sebilah senjata tajam jenis parang kecil yang ditempelkan di leher korban hingga membuat korban ketakutan sampai berteriak histeris. Warga dan orang tua korban yang berada di lokasi tak berani mendekati pelaku hingga polisi datang.
Kanit Pidum Polres Empat Lawang Ipda Adin Riyanto membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan pelaku bernama Jefry dan korban bernama K (4).
"Penyekapan itu baru berakhir setelah pelaku yang merupakan warga Kota Jambi ini terpaksa kami berikan tindakan tegas dan terukur diarahkan ke kaki kanan pelaku yang membuatnya jatuh tersungkur dan membuat bocah berhasil diselamatkan, tindakan itu dilakukan karena pelaku tidak mau menyerahkan korban dan petugas tidak ingin mengambil risiko," katanya kepada detikSumbagsel, Senin (9/12/2024).
(dai/dai)