Seorang mahasiswa di Palembang, Deni Supriadi (22) melaporkan kenalannya ke polisi karena penggelapan motor. Terlapor berinisial IS disebut meminjam motornya dengan alasan mengantar istri berobat ke rumah sakit, namun tak kunjung mengembalikan motor tersebut.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Pangkalan Benteng, Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami, Palembang pada Senin (2/12/2024) sekitar pukul 08.00 WIB.
Kepada polisi, Deni menjelaskan semula terlapor mendatangi korban untuk meminjam motor dengan alasan membawa istrinya berobat ke rumah sakit. Korban pun meminjamkan motornya karena berniat untuk membantu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya mau bantu dia (terlapor) makanya saya pinjamkan motor dan saya percaya saja karena sebelumnya juga sudah pernah meminjam tapi dikembalikan," katanya Jumat (6/12/2024).
Akibatnya, korban kehilangan sepeda motor jenis Honda Revo nopol BG-2148-ADH warna hitam. Deni mengatakan, dirinya mengalami kerugian senilai Rp 8 juta karena hal tersebut.
Deni menyebut, dia telah menemui IS ke rumahnya namun tidak membuahkan hasil. Dari informasi yang dia dapat, terlapor sudah sering melakukan aksi tersebut.
"Pas saya temui ke rumah, hanya ada istrinya. Kata istrinya, dia (terlapor) menghilang tidak ada kabar," ujarnya.
Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang AKP Heri membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, pelaku terkena pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
"Benar, kami telah menerima laporan adanya penggelapan ini. Laporan akan kami teruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang," katanya.
Artikel ini ditulis oleh Wulandari, peserta program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(dai/dai)