BNNP Babel Gagalkan Penyelundupan 55 Kg Ganja Asal Sumut ke Bangka

Bangka Belitung

BNNP Babel Gagalkan Penyelundupan 55 Kg Ganja Asal Sumut ke Bangka

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Jumat, 06 Des 2024 09:29 WIB
BNNP Babel gagalkan penyelundupan 55 kg ganja.
BNNP Babel gagalkan penyelundupan 55 kg ganja. Foto: Dok. BNNP Bangka Belitung
Bangka -

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bangka Belitung (Babel) menggagalkan penyelundupan 55 kilogram ganja ke Pulau Bangka. Ganja tersebut dibawa dari Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut).

"Jaringan ini sudah kita deteksi bekerja beberapa kali melakukan pengiriman. Tapi dari Mandailing Natal, kita pantau masuk ke Bangka baru sekali ini. Sehingga kita melakukan penangkapan," jelas Kepala BNNP Babel Brigjen Hisar Siallagan kepada wartawan, Kamis (5/12/2024).

Narkotika jenis ganja tersebut diamankan di kawasan Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar). Barang haram ini dibawa menggunakan satu mobil minibus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita melakukan penangkapan di pada Minggu (1/12/2024) di Pelabuhan Mentok, dibawa dengan minibus. Kita dapati 55 paket dus, dengan berat bruto 54,9 kilogram ganja," tegasnya.

Hissar menjelaskan, dalam ungkap kasus itu pihaknya mengamankan 4 orang kurir asal Sumut yang kini telah menjadi tersangka. Mereka berinisial PN, AR, R dan MN. Ganja ini akan diantarkan ke pria berinisial DK, di Kota Pangkalpinang, tepatnya di belakang Kantor DPRD Babel.

ADVERTISEMENT

"Totalnya ada lima tersangka (yang diamankan), empat tersangka dari Kabupaten Mandaoling Natal, Sumatera Utara dan satu tersangka asal Kota Pangkalpinang (DK)," tegasnya.

Pada hari Kamis (5/12), pihaknya menggeledah rumah DK di Kota Pangkalpinang. Rumah itu digunakan untuk penampungan ganja sebelum akhirnya disebar di Pulau Bangka.

"Lokasi yang kita geledah (rumah DK) difungsikan sebagai tempat penampungan sebelum nanti ganja itu disebarkan. Rumah tersangka di Mandailing Natal juga dilakukan penggeledahan, oleh BNNP Sumut dan BNK Mandailing Natal," tegasnya.

Dalam penggeledahan rumah tersangka, petugas mengerahkan K9 dari Polda Babel. Kemudian ditemukan bungkusan yang belum dipastikan apa isinya.

"Ada bungkusan kuning ditemukan K9. Tapi belum bisa kami pastikan itu ganja, bungkusan itu kini diamankan di Mapolda untuk pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.

Akibat perbuatannya, lima tersangka terancam hukuman mati. Kini kelimanya mendekam di sel tahanan sementara BNNP Bangka Belitung.




(des/des)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads