Tim penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan 10 orang pejabat eselon II Pemprov Bengkulu sebagai saksi dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu. Sebelumnya KPK juga telah memeriksa 8 pejabat lainnya.
Pemeriksaan ke 10 pejabat eselon II Pemprov tersebut dilakukan di Polresta Bengkulu, berikut 10 nama dan jabatan yang diperiksa.
1. TS Pegawai Negeri Sipil/Kadis PUPR Provinsi Bengkulu
2. SR Pegawai Negeri Sipil/Kadisnaker Provinsi Bengkulu
3. E Pegawai Negeri Sipil/Kabid PKTI BPSDM Prov Bengkulu
4. BAS Pegawai Negeri Sipil/Kadishub Provinsi Bengkulu
5. MRA Pegawai Negeri Sipil/Kadis Dinkes Provinsi Bengkulu
6. AT Pegawai Negeri Sipil/Kepala Satpol PP Prov Bengkulu
7. JH Pegawai Negeri Sipil/Kepala Badan Penghubung Provinsi Bengkulu
8. YS Pegawai Negeri Sipil/Kadis Perkim Prov Bengkulu
9. MS Pegawai Negeri Sipil/ Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan Prov Bengkulu
10. AMW Pegawai Negeri Sipil/Dirut RSUD M Yunus Bengkulu
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan pemeriksaan 10 orang saksi hari ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan 15 orang saksi sebelumnya.
"Memang benar, hari ini Selasa (3/12) tim penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan 10 orang pejabat eselon II Pemprov Bengkulu setelah sehari sebelumnya memeriksa 8 orang pejabat eselon II Pemprov Bengkulu di Polresta Bengkulu," kata Tessa saat dikonfirmasi, Selasa (3/12/2024).
Tessa menambahkan tim penyidik KPK telah melakukan pemblokiran rekening ketiga tersangka demi kepentingan penyidikan. Tiga orang yang telah ditetapkan tersangka yakni Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekdaprov Bengkulu Isnan Fajri, dan Anca ajudan Gubernur.
"Sementara total saksi yang telah diperiksa hingga hari ini sebanyak 25 orang saksi dan tidak menutup kemungkinan tim penyidik masih akan melanjutkan pemeriksaan saksi lainnya yang berkaitan dengan penyidikan," tutup Tessa.
(des/des)