KPK Periksa Lagi 8 Pejabat Pemprov Bengkulu Terkait Kasus Rohidin Mersyah

Bengkulu

KPK Periksa Lagi 8 Pejabat Pemprov Bengkulu Terkait Kasus Rohidin Mersyah

Heri Supandi - detikSumbagsel
Selasa, 03 Des 2024 13:00 WIB
Jubir KPK Tessa Mahardhika (Yogi/detikcom)
(Foto: Jubir KPK Tessa Mahardhika (Yogi/detikcom)
Bengkulu -

Delapan pejabat eselon II Pemprov Bengkulu diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang dilakukan Gubernur Rohidin Mersyah.

Juru Bicara KPK RI, Tessa Mahardhika Sugiarto membenarkan tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang pejabat eselon II Pemprov Bengkulu.

Para terperiksa tersebut yakni AM selaku Kepala Biro Umum Pemprov Bengkulu, YK selaku Plt Kepala Bapenda Provinsi Bengkulu, DS selaku Kadis ESDM Provinsi Bengkulu, MR selaku Kadis TPHP Provinsi Bengkulu, Ha selaku Kepala BPKAD Provinsi Bengkulu, Sy selaku Kepala DKP Provinsi Bengkulu, FEP selalu Kabiro Pemkesra Provinsi Bengkulu dan SD selaku Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Benar hari Senin (2/12/2024) kemarin tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan 8 orang pejabat eselon II Pemprov Bengkulu sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu dan pemeriksaan dilakukan di Polresta Bengkulu, "ujar Tessa saat dikonfirmasi, Selasa (3/12/2024).

Tessa menjelaskan, sejauh ini tim penyidik KPK telah memeriksa lebih kurang 15 orang saksi dan telah menetapkan tiga tersangka yakni Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekda Isnan Fajri dan ajudan gubernur.

ADVERTISEMENT

Diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus pemerasan terkait dana kampanye. Mereka adalah Rohidin Mersyah (RM), Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF), dan Anca (AC) adc Gubernur Bengkulu. Rohidin merupakan calon petahana pada Pilkada 2024.

Para Tersangka disangkakan telah melanggar Ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.

KPK menyita sejumlah uang senilai Rp 7 miliar dalam tiga mata uang yaitu Rupiah, Dolar Amerika (USD), dan Dolar Singapura (SGD). KPK mengamankan uang dan barang di sejumlah tempat.




(mud/mud)


Hide Ads