IWAS (22), pria difabel tanpa tangan di Mataram tersangka pelecehan seksual, diduga melakukan aksinya di sebuah homestay. Pemilik homestay tersebut mengungkapkan tersangka memang sering datang ke tempatnya dengan perempuan berbeda-beda.
Dilansir detikBali, IWAS diduga melecehkan mahasiswi inisial MA di Nang's Homestay di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Shinta sang pemilik homestay menuturkan tersangka kerap datang ke tempatnya.
"Kami kan kira dia (IWAS) playboy. Setiap hari dengan orang yang berbeda. Besok datang lain, besoknya lagi lain. Pokoknya sering," kata Shinta, Selasa (3/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah kasus ini mencuat, Shinta pun turut diperiksa sebagai salah satu saksi. Dia menduga masih banyak korban yang belum berani melapor atau membeberkan perbuatan IWAS.
"Di sini juga ada korban, tapi dia nggak berani speak up. Dia juga korban," ujarnya.
Menurut Shinta, korban lain belum berani melapor atau mengungkap perbuatan IWAS karena tidak tahu caranya melapor. Namun, peristiwa tersebut sudah diketahui oleh teman-teman korban.
"Dia (korban) bingung mau lapor ke mana, karena sudah lama juga. Tapi dia ada teman-temannya saksinya. Kayaknya masih banyak korban lain yang belum bicara," lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, korban pelecehan seksual oleh IWAS diduga lebih dari satu. Selain MA, ada dua mahasiswi lain yang juga telah diperiksa.
"Seluruhnya mahasiswi di perguruan tinggi yang berada di Mataram telah hadir memberikan keterangan dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai saksi," jelas pendamping dari Koalisi Anti Kekerasan Seksual NTB, Rusdin, Senin (2/12/2024).
Menurut Rusdin, awalnya hanya MA yang berani melapor. Setelah kasus ditangani kepolisian, barulah korban lain ikut memberikan keterangan. Dua di antaranya merupakan korban persetubuhan, sementara satu orang korban pencabulan.
"Ditemukan banyak perempuan yang kuat dugaan pernah menjadi korban kekerasan seksual oleh terlapor dan akhirnya muncul korban 2 dan korban 3 yang berani bersuara. Selanjutnya diperiksa sebagai saksi berdasarkan laporan polisi korban 1," lanjut Rusdin.
(des/des)