Pria di Palembang, Sumatera Selatan, bernama M Ropi Ramadhan (23), harus kehilangan motornya usai dibawa kabur kenalan barunya. Terlapor membawa motor korban dengan iming-imingi memberikan pekerjaan.
Kejadian yang dialami korban terjadi di Jalan Parameswara, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat 1, Palembang pada Senin (2/12/2024), sekitar pukul 15.00 WIB.
"Motornya dilarikan saat berada di salah satu studio foto di Jalan Parameswara," katanya, Selasa (3/12/2024).
Dia menceritakan, kejadian berawal saat dirinya mendapat tawaran kerja dari bibinya. Karena sedang mencari pekerjaan, korban pun menerima tawaran tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebelumnya memang minta dicarikan kerja sama bibi saya. Lalu, bibi saya menghubungi kalau ada kenalannya di Facebook berinisial T yang menawarkan kerja," ujarnya.
Selang beberapa waktu, bibi korban membawa terlapor ke rumah korban untuk membicarakan beberapa hal terkait pekerjaan yang ditawarkan terlapor.
Merasa cocok, korban pun menerima tawaran itu dan langsung diajak terlapor untuk melakukan sesi foto sebagai persyaratan berkas lamaran.
"Setelah ngobrol, saya pergi dengan terlapor pakai motor saya tanpa rasa curiga. Alasannya untuk foto, dia (terlapor) yang nyetir karena katanya takut dibonceng," jelasnya.
Ropi mengatakan ketika sampai di TKP, terlapor memberinya uang Rp 50 ribu dan menyuruhnya untuk masuk ke studio foto. Saat itulah, terlapor melancarkan aksinya.
Dirinya baru menyadari telah ditipu oleh terlapor saat keluar dari studio foto ingin menanyakan warna latar foto.
"Saat di dalam studio, saya belum sadar motor saya hilang. Nah, ketika mau keluar studio menanyakan warna latar foto, barulah saya sadar terlapor membawa kabur motor saya," jelasnya.
Atas kejadian tersebut, Ropi kehilangan sepeda motor honda BeAt warna putih dengan nopol BG-3951-ABE dan mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta. Dia berharap laporannya bisa segera ditindaklanjuti agar pelaku bisa ditangkap dan motornya kembali.
Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang AKP Heri membenarkan adanya laporan terakit dugaan penggelapan tersebut. Menurutnya, pelaku terancam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946, tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372.
"Benar, laporan sudah kami terima dan akan kami teruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang," katanya.
Artikel ini ditulis oleh Wulandari, peserta program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(csb/csb)