Kuasa Hukum Korban Ungkap Tipu Daya Pria Tanpa Tangan Perkosa Mahasiswi

Regional

Kuasa Hukum Korban Ungkap Tipu Daya Pria Tanpa Tangan Perkosa Mahasiswi

Ahmad Viqi - detikSumbagsel
Senin, 02 Des 2024 10:30 WIB
Tim kuasa hukum MA, Andre Safutra dan rekannya saat memaparkan dugaan pemerkosaan Agus terhadap MA di Mataram, Minggu (1/12).
Tim kuasa hukum mahasiswi yang lapor diperkosa pria tanpa tangan di Mataram. Foto: dok. Istimewa
Mataram -

Mahasiswi di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial MA diduga menjadi korban pemerkosaan IWAS, seorang pemuda disabilitas tanpa tangan. IWAS ditetapkan tersangka, tetapi keluarganya tidak terima atas penetapan itu karena menilai tidak mungkin IWAS melakukannya. Sementara pihak korban menjelaskan modus yang dilancarkan pelaku.

Dilansir detikBali, Andre Safutra selaku kuasa hukum korban MA membeberkan modus yang diduga digunakan pelaku hingga memerkosa MA. Dugaan pemerkosaan itu sendiri terjadi pada Senin, 7 Oktober 2024 lalu, ketika korban sedang membuat video di Taman Udayana, Mataram.

"Saat itu korban membuat video di area jogging Taman Udayana sekitar pukul 08.00 WITA. Dihampiri IWAS lalu berkenalan dengan korban," cerita Andre kepada detikBali, Minggu (1/2/2024) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian IWAS mengajak korban ke bagian utara taman tersebut. Di sana, mereka melihat ada pasangan muda-mudi berciuman. Hal itu membuat MA teringat pada mantan kekasihnya, lalu menangis. Kata Andre, situasi itu dimanfaatkan IWAS untuk mengorek masa lalu korban.

"Korban tiba-tiba syok dan menangis. Pelaku lalu menanyakan kamu menangis karena ada masa lalu dengan mantan kekasihmu. Di sana pelaku lalu memojokkan korban dengan mengulik masa lalu korban dengan tebakan-tebakan pelaku," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Perbincangan tentang masa lalu dengan kekasih itu membuat korban merasa terpojok. Di situ diduga tersangka mulai memanipulasi korban. Tersangka diduga mengatakan bahwa korban harus mandi suci untuk membersihkan diri dari masa lalu.

"Kata IWAS ke korban 'Karena kamu sudah terikat dengan saya, kamu tidak bisa kemana-mana'. Dengan hal itu korban takut. Kamu harus mandi wajib, harus disucikan," jelas Andre.

Tersangka pun mengajak korban ke sebuah homestay di Mataram untuk mandi suci di sana. Awalnya korban menolak, tetapi tersangka mengancam akan membeberkan masa lalu korban dengan sang kekasih kepada keluarganya.

"Korban awalnya menolak. Setelah itu dia berupaya mengajak korban ikut dengan pelaku ke homestay. Pelaku terus mengancam di sana. Kalau tidak ikuti saya, saya akan laporkan ke orang tuamu," ungkapnya menirukan ucapan tersangka.

Sesampai di homestay, IWAS meminta MA membayar sewa kamar sebesar Rp 50 ribu. Kemudian dengan mulutnya, IWAS membuka kunci pintu kamar. MA enggan masuk tetapi dipaksa hingga menurut.

"Setelah itu korban dibacakan mantra dalam bahasa Bali oleh pelaku. Di sana pelaku sempat meminta korban membuka celana pelaku, tapi korban menolak. Setelah itu pelaku mendorong korban menggunakan badan pelaku," papar Andre.

Sementara tersangka disebut memaksa membuka celana korban dengan kakinya. Tersangka mengancam korban agar tidak berteriak. Kalau berteriak, dia menakut-nakuti bahwa mereka akan dinikahkan karena ketahuan berduaan di kamar.

"Korban lalu ditindih oleh pelaku lalu memerkosa korban. Korban sambil membaca Ayat Kursi dan pelaku membaca mantra-mantra dari bahasa Bali," ujarnya.

Setelah kejadian itu, MA yang syok sempat menangis di kamar mandi. Kemudian mereka keluar dan IWAS minta diantarkan ke Islamic Center Mataram. Mereka berpisah di sana. MA kemudian melapor ke temannya tentang kejadian itu. Teman MA sempat mengkonfrontasi IWAS, tetapi dibantah.

"Lalu di sana korban melapor ke Polda NTB. Setelah itu, pelaku mengaku tidak melakukan apa pun dan melaporkan soal pencemaran nama baiknya ke Ditreskrimsus Polda NTB, Selasa (8/10)," lanjut Andre.

Sebelumnya, Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati mengatakan pelaku telah ditetapkan tersangka berdasarkan dua alat bukti dan keterangan dua saksi ahli.

"Ya sudah menjadi tersangka. Dalam perkara ini, satu orang korban," katanya, Sabtu (30/11/2024).




(des/des)


Hide Ads