Seorang pria di Kapanewon Patuk, Kabupaten Gunungkidul diamankan polisi karena dilaporkan sudah memperkosa anak tirinya. Pria berinisial KM (48) itu mengakui motif aksi bejatnya tersebut dengan dalih istrinya yang sibuk bekerja sehingga tak bisa melayani nafsunya.
Dilansir detikJogja, kasus pemerkosaan itu terungkap setelah korban melapor ke ibunya. Sang ibu pun selanjutnya melapor ke Polres Gunungkidul. Lalu, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya bisa membekuk pelaku di rumahnya di Kapanewon Patuk.
Diketahui, pelaku diamankan pada Kamis (28/11/2024) pukul 03.00 WIB dan polisi langsung menahannya. Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Achmad Mirza pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku pria inisial KM (48). Kepada petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau keterangan dari pelaku karena jarang berhubungan dengan istri, karena istrinya sibuk bekerja," kata Achmad saat dihubungi wartawan, Jumat (29/11/2024).
Achmad menyebut modus yang dilakukan pelaku adalah mengancam korban yang masih di bawah umur itu. Ancaman tersebut terkait sudah membiayai hidup korban selama ini.
"Ancamannya untuk tidak dilaporkan ke ibunya, dan pelaku selalu mengungkit biaya yang telah diberikan (kepada korban)," ujarnya.
(dai/dai)