Polisi menetapkan 10 orang tersangka atas insiden pembakaran dan perusakan kotak suara di 5 lokasi tempat pemungutan suara (TPS) Kota Sungai Penuh, Jambi. Satu pelaku sudah ditahan, sedangkan 9 pelaku perusakan masih diburu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan HH (33) sebagai tersangka pembakaran kotak suara setelah menyerahkan diri pada Kamis (28/11/2024). HH terbukti melakukan pembakaran kotak suara di TPS 02 Desa Renah Kayu Embun, Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh.
"H telah menyerahkan diri ke Polres, kemudian kita lakukan pemeriksaan sejak kemarin dan hari ini telah dilakukan penahanan," kata Kombes Andri di Mapolres Kerinci, Jumat (29/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari kasus di TPS 02 Renah Kayu Embun, polisi mengamankan barang bukti kotak suara dan kursi yang terbakar. Bersamaan dengan itu, juga turut disita bukti korek api dan plastik untuk membawa BBM jenis Pertalite.
"Tersangka pembakaran kotak suara ini dikenakan Pasal 187 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," ujarnya.
9 Perusak Kotak Suara Diburu
Selanjutnya, di lokasi 4 TPS yang juga terjadi insiden perusakan kotak suara, polisi telah menaikkan status laporan menjadi penyidikan. Andri menyebut penyidik telah memeriksa masing-masing 10 orang saksi dari 4 lokasi tersebut dan menemukan 2 alat bukti.
"Hasil penyelidikan penyidik dapat mengindentifikasi para pelaku meningkatkan status ke penyidikan dengan dua alat bukti dan menetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Di lokasi TPS 01 Desa Limau Manis, Kecamatan Koto Baru, polisi menetapkan tiga orang tersangka yakni, JH, DK, EG. Kemudian di TPS 1 Desa Dujung Sakti, Kecamatan Koto Baru, polisi menetapkan tersangka berinisial JH.
"Satu tersangka JH sama yang ada di LP 132 (TPS 01 Desa Limau Manis)," ucapnya.
Selanjutnya, di TPS 01 Desa Permai Indah, Kecamatan Koto Baru, polisi menetapkan 3 tersangka yakni, DK, J, dan EK. Terakhir, di TPS 02 Desa Koto Duo, Kecamatan Pesisir Bukit, polisi menetapkan 3 tersangka di antaranya A alias W, I, dan R.
Lebih lanjut, Andri mengatakan 9 tersangka itu sudah tak berada di rumahnya dan disinyalir telah kabur dan bersembunyi. Pihaknya telah menurunkan tim untuk melakukan pengejaran.
"Kita sudah keluarkan sudah surat perintah penangkapan. Kami belum dapat menemukan mereka di rumah masing-masing sehingga tim dari Resmob Polda Jambi dan Opsnal Polres Kerinci masih di lapangan untuk melakukan pengejaran," ujarnya.
(dai/dai)