Dua pria di Jambi yakni Frengky (31), dan Aidil Putra (32), warga Kelurahan Kasang, Kecamatan Jambi Timur, diamankan polisi karena mencuri mesin outdoor air conditioner (AC) di salah satu ruko. Mereka mencuri untuk membeli sabu.
Kapolsek Jambi Timur AKP Edi Mardi Siswoyo mengatakan kedua pelaku beraksi membobol Outdoor AC di ruko perusahaan di Jalan Fatmawati, Kota Jambi. Keduanya diringkus polisi di kediamannya masing-masing pada Minggu (24/11/2024).
"Kedua pelaku beraksi saat waktu subuh. Akibatnya, pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta," kata Edi, Senin (25/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edi menerangkan saat kejadian tersangka Frengky mengajak tersangka Aidil untuk melancarkan aksi kejahatannya tersebut. Mereka berdua menuju ke lokasi dengan berboncengan sepeda motor.
Tiba di lokasi, tersangka Frengky turun dari motor untuk menggasak AC tersebut. Sedangkan Aidil menunggu di sepeda motor untuk melihat situasi.
Tersangka Frengky, kata Edi, sempat mengambil kayu untuk menutupi kamera CCTV dengan menggunakan plastik hitam. Kemudian, kedua tersangka ini mengambil tangga dari pos kamling yang tidak jauh dari lokasi.
"Tersangka Frengky ini lalu menaiki tangga dan membuka semua baut Outdoor AC yang terpasang di dinding perusahaan tersebut," jelasnya.
Setelah terlepas, kedua tersangka ini menurunkan outdoor AC tersebut. Mereka membawa barang curian tersebut tempat penampungan besi tua yang berada di daerah Broni, Kota Jambi.
"Outdoor AC ini dijual oleh kedua tersangka seharga Rp 170 ribu," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, yang hasil kejahatan itu dibagikan digunakan untuk membeli sabu yang digunakan secara bersama.
"Uangnya dipergunakan untuk membeli narkoba jenis sabu di Kampung Pulau Pandan," pungkasnya.
Hasil dari penyelidikan, sambungnya, ternyata keduanya juga kerap melalukan pencurian di wilayah Kota Jambi. Kedua tersangka telah melakukan pencurian loteng besi jalan dan besi pelat lantai yang berada di kawasan Ancol (Gentala Arasy).
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 363 ayat 2 tentang pencurian dengan pemberatan. Keduanya terancam hukuman 9 tahun kurungan penjara.
(csb/csb)