Oknum ASN Tapsel Perkosa Pelajar SMP di Warung Kopi, Korban Hamil

Regional

Oknum ASN Tapsel Perkosa Pelajar SMP di Warung Kopi, Korban Hamil

Finta Rahyuni - detikSumbagsel
Senin, 25 Nov 2024 13:30 WIB
Poster
Foto: Ilustrasi pemerkosaan (Edi Wahyono)
Padangsidimpuan -

Seorang oknum ASN di Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, berinisial ALS (57) diduga memperkosa pelajar SMP. Pelaku yang bekerja di Pemkab Tapsel itu melakukan aksi bejatnya di warung kopi orang tua korban di Padangsidimpuan.

Dilansir detikSumut, aksi pelaku dilakukan pada 24 Mei 2024. Saat itu, pelaku datang ke warung kopi orang tua korban dan memesan kopi.

"Kebetulan, korban yang sedang menjaga warung. Lalu, terlapor meminta korban untuk membuatkan kopi untuk dirinya," kata Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Desman Manalu, Senin (25/11).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat korban meletakkan kopi di atas meja, ALS langsung menyekap mulut korban dan menariknya ke arah kamar mandi warung. Desman menyebut jarak antara meja kopi pelaku dengan kamar mandi itu sekitar 1 meter.

"Pada saat itu, terlapor langsung melakukan rudapaksa terhadap korban. Setelah melakukan aksinya, terlapor mengancam korban agar tak memberitahukan peristiwa tersebut ke siapapun dan memberikan uang sebanyak Rp 5 ribu," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Namun, pelaku kembali datang ke warkop itu pada Selasa (28/5) sore. Dengan melakukan modus yang sama, pelaku kembali memperkosa korban.

Perbuatan bejat tersebut terungkap pada Rabu (6/11). Desman menjelaskan saat itu, orang tua korban curiga dengan kondisi perut anaknya yang terlihat membesar. Saat diinterogasi, korban hanya terdiam dan tidak menjawab pertanyaan orang tuanya.

"Karena hanya diam, pelapor membawa korban ke Puskesmas terdekat untuk diperiksa. Saat itu, pihak Puskesmas menerangkan ke pelapor bahwa anaknya dalam keadaan hamil," jelasnya.

Mendengar hal itu, orang tua korban langsung membuat laporan ke Polres Padangsidimpuan. Desman menyebut pihaknya telah memeriksa korban dan sejumlah saksi terkait laporan itu. Selain itu, penyidik juga telah melakukan visum kepada korban.

"Dari hasil VER (visum) ini dinyatakan memang benar telah terjadi rudapaksa terhadap korban. Dari hasil USG, korban memang benar telah mengandung dengan usia kehamilan lebih kurang 25 minggu," kata Desman.

Sementara itu, Wakapolres Padangsidimpuan Kompol Rahman Harahap mengatakan pihaknya hingga saat ini masih mencari keberadaan pelaku ALS. Dia menyebut penyidik sudah mendatangi kediaman pelaku, namun tidak menemukannya.

"Penyidik sudah mencoba menjumpainya di kediamannya maupun mencari keberadaannya yang teridentifikasi sebagai oknum ASN di Pemkab Tapsel. Berdasarkan informasi yang kita peroleh, sejak kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban, terlapor sudah tidak berada di rumah. Sampai sekarang kita masih mencari dan melakukan penyelidikan untuk memintai keterangan terlapor," ujarnya.

Rahman mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemkab Tapsel untuk mencari pelaku.

"Kita akan terus melakukan koordinasi, baik dengan keluarga korban maupun Pemkab Tapsel, tempat terlapor bekerja. Hal ini untuk memudahkan kehadirannya (terlapor), sehingga bisa diambil keterangannya," pungkasnya.




(dai/dai)


Hide Ads