Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan ini dilakukan usai Rohidin terjaring OTT.
Dilansir detikNews, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengumumkan bahwa Rohidin Mersyah ditetapkan sebagai tersangka setelah cukupnya bukti permulaan.
"Atas fakta peristiwa tersebut, KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. KPK selanjutnya menetapkan3 orang sebagai tersangka, yaitu, a. RM (Rohidin Mersyah), Gubernur Bengkulu," kata Alexander saat konferensi pers, Minggu (24/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya Rohidin, Alexander menyebut ada dua pihak lainnya yang ditetapkan tersangka. Mereka yakni IF atau Isnan Fajri selaku Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu dan EV atau Evriansyah alias AC atau Anca selaku Adc Gubernur Bengkulu.
Diketahui sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu. KPK mengatakan OTT itu terkait dugaan pungutan pegawai untuk pendanaan Pilkada.
"Pungutan ke pegawai untuk pendanaan pilkada sepertinya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Minggu (24/11).
Dari OTT tersebut, KPK mengamankan total 8 orang. KPK juga turut mengamankan uang, hingga dokumen dan barang bukti elektronik.
"Sampai dengan saat ini, sudah ada 8 orang di jajaran Pemerintah Daerah Propinsi Bengkulu yang sudah diamankan oleh KPK dan juga turut diamankan uang, dokumen dan barang bukti elektronik," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Minggu (24/11).
(dai/dai)