Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu menyatakan kasus yang menimpa salah satu calon Gubernur Bengkulu terkait OTT KPK tidak mempengaruhi proses tahapan Pilkada 2024.
Seperti diketahui, Cagub pertahana Rohidin Mersyah dibawa KPK ke Jakarta terkait kasus OTT sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Selain Rohidin, Sekda Provinsi Bengkulu juga ikut serta.
Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono mengatakan proses Pilkada 2024 di Bengkulu tidak terpengaruh dan terus berjalan meski salah satu calon kepala daerah dibawa ke Jakarta terkait OTT KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Intinya proses tahapan pemilihan tetap berjalan sesuai yang sudah dijadwalkan. Meski ada kasus ini, tidak mempengaruhi proses pemilihan gubernur pada tanggal 27 mendatang," kata Rusman, Minggu (24/11/2024).
Rusman menjelaskan, sesuai dengan PKPU No.17 pasal 16 tahun 2024 yang menyebutkan meski ada kendala pada salah satu calon, proses tahapan pemilihan tetap berjalan sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan.
"Proses pendistribusian surat suara, besok akan mulai kita lakukan, sesuai jadwal yang telah ditetapkan," jelas Rusman.
(dai/dai)