Pejabat-Cagub Rohidin Mersyah yang Diperiksa KPK Dibawa ke Jakarta

Bengkulu

Pejabat-Cagub Rohidin Mersyah yang Diperiksa KPK Dibawa ke Jakarta

Hery Supandi - detikSumbagsel
Minggu, 24 Nov 2024 11:44 WIB
Massa halangi mobil KPK yang membawa Rohidin Mersyah keluar dari Polresta Bengkulu
Mobil yang membawa sejumlah pejabat Pemprov Bengkulu yang diperiksa KPK di Polresta Bengkulu (Foto: Hery Supandi)
Bengkulu - Sejumlah pejabat Pemprov Bengkulu hingga Cagub Petahana Rohidin Mersyah diperiksa KPK. Usai diperiksa di Polresta Bengkulu, mereka akan dibawa ke Jakarta siang ini.

Berdasarkan pantauan detikSumbagsel pada Minggu (24/11/2024) sekitar pukul 10.30 WIB, sejumlah mobil 'Inafis' keluar dari Polresta Bengkulu membawa sejumlah pejabat dan Rohidin Mersyah menuju Bandara Fatmawati Soekarno. Puluhan anggota polisi terlihat bersiaga di pintu masuk VIP bandara.

Sejumlah pejabat yang dikabarkan terkena OTT hingga diperiksa terlihat memasuki ruang VIP bandara. Di antaranya, Rohidin, Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan sejumlah kepala dinas dan kepala biro.

Terlihat sejumlah keluarga dari sejumlah pejabat yang akan dibawa KPK ke Jakarta. Dan berdasarkan informasi para pejabat ini akan diterbangkan menggunakan pesawat pukul 11.55 WIB.

Berdasarkan informasi, sejumlah pejabat ini ditangkap dengan dugaan kasus gratifikasi. Sejumlah pejabat mengumpulkan sejumlah uang untuk membantu kemenangan salah satu paslon di Pilgub Bengkulu.

Sebelumnya, diperiksanya calon Gubernur Patahana Rohidin Mersyah diprotes kuasa hukum dan pendukung paslon, mereka menilai KPK telah melanggar kesepakatan para calon peserta Pilkada

Kuasa Hukum paslon nomor urut dua Rohidin Mersyah, Aizan Dahlan mengatakan, apa yang dilakukan KPK telah menodai proses Pilkada di Bengkulu karena telah mencidrai nama baik paslon.

"KPK telah melakukan kesalahan karena telah memproses calon Gubernur pada saat massa tenang, kami mempertanyakan KPK atas tuduhan apa klien kami ikut diperiksa hingga saat ini," kata Aizan, Minggu (24/11/2024).

Aizan menjelaskan, kami sebagai kuasa hukum pun dilarang untuk mendampingi klien kami, bahkan hingga saat ini tidak mengetahui apa kesalahan klien kami yang telah dijemput tim KPK.

"Harusnya KPK tidak boleh memproses klien kami karena merupakan salah satu paslon yang akan mengikuti proses pemilihan tanggal 27 nanti, KPK telah melanggar kesepakatan bersama untuk para paslon," jelas Aizan.


(mud/mud)


Hide Ads