Kincoko Harto (36) ditangkap polisi karena menjalankan bisnis prostitusi berkedok warung pecel lele di Lampung. Bisnis haram ini berjalan sejak 5 bulan lalu.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan cara KH menjalankan bisnis tersebut yakni dengan modus membuka warung pecel lele di depan rumahnya.
"Jadi modus pelaku KH ini menerima pelanggan di warung pecel lele miliknya. Di warung itu dia dan pelanggan akan bernegosiasi mulai dari harga hingga wanitanya," katanya, Selasa (12/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah kedua belah pihak sepakat, KH membukakan kamar yang berada di rumahnya, selanjutnya dia menghubungi wanita yang telah dipesan oleh pelanggannya," lanjut dia.
Yusriandi menyampaikan praktik ini terbongkar setelah adanya informasi masyarakat terkait kegiatan yang telah berlangsung lama di warung milik KH.
"Awalnya kami mendapatkan informasi masyarakat adanya praktik prostitusi dengan berkedok warung pecel lele di wilayah Kecamatan Candipuro. Dari informasi tersebut tim melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan beberapa orang termasuk KH," ungkap dia.
Selanjutnya kata Yusriandi beberapa orang yang diamankan dibawa ke Mapolres Lampung Selatan untuk dilakukan pemeriksaan.
Dirinya menambahkan dari hasil pengungkapan tersebut, pihaknya mendapatkan barang bukti berupa bukti transfer senilai Rp 1,2 Juta.
"Kami temukan bukti transfer Rp 1,2 Juta, diduga itu adalah nominal untuk satu kali transaksi. Hasil pengakuan KH bahwa bisnis ini telah dilakukannya sejak 5 bulan lalu," ungkap Yusriandi.
Atas perbuatannya KH kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO atau Pasal 297 KUH Pidana terkait praktik prostitusi dan perdagangan orang.
(mud/mud)