Bada Isa Diduga Bandar Narkoba di Muba Ditangkap Polisi, 19 Paket Sabu Disita

Sumatera Selatan

Bada Isa Diduga Bandar Narkoba di Muba Ditangkap Polisi, 19 Paket Sabu Disita

Wulandari - detikSumbagsel
Kamis, 21 Nov 2024 22:00 WIB
Polisi usai mengamankan diduga bandar narkoba di Muba
Polisi usai mengamankan diduga bandar narkoba di Muba (Foro: Istimewa/Dok. Polres Muba)
Musi Banyuasin -

Bada Isa, diduga bandar narkoba di Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel), ditangkap polisi. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 19 paket sabu siap edar.

Bada Isa ditangkap saat polisi melaksanakan operasi gabungan narkoba di Desa Bandar, Kecamatan Sekayu, Muba, Sumsel, pada Rabu, (20/11/2024).

Sabu itu didapat setelah petugas melakukan penggeledahan di tiga rumah yang diduga menjadi tempat transaksi penyalahgunaan narkoba.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari tiga rumah yang digeledah, polisi menemukan 19 paket sabu seberat bruto 4,16 gram di dalam satu rumah yang diduga milik Bada Isa, seorang bandar narkoba di lokasi.

"Ya, benar telah ditemukan narkotika jenis sabu dalam rumah seorang warga yang diduga bandar (narkoba). Pelaku langsung kami bawa untuk melakukan tes urine," kata Kapolres Musi Banyuasin AKBP Listiyono Dwi Nugroho, Rabu.

ADVERTISEMENT

Dari hasil tes urine yang telah dilakukan, kata dia, pelaku dinyatakan positif narkoba. Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa 19 paket sabu seberat Bruto 4,16 gram telah diamankan ke Mapolres Muba.

Kata Listyono, kegiatan operasi gabungan ini dalam rangka menindaklanjuti Misi Asta Cita pemerintah untuk memberantas peredaran narkoba.

"Memang kegiatan ini dilakukan untuk mewujudkan misi pemerintah terkait maraknya peredaran narkoba, khususnya di wilayah Musi Banyuasin," ujarnya.

Selain 19 paket sabu, sambungnya, pihaknya juga barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 50 ribu, satu buah alat hisap sabu, satu unit handphone Vivo Y16 warna emas.

Kemudian, satu buah jarum sumbu, satu buah pirek kaca, satu buah wadah plastik yang dibalut lakban warna coklat, serta satu buah plastik klip.

Atas perbuatannya, Bada Ida dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-undang (UU) Narkotika dan terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Artikel ini ditulis oleh Wulandari, peserta program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads