Satreskrim Polres Belitung Timur (Beltim) mengungkap detik-detik Nanang Suriadi (48) membunuh kekasihnya dengan batu cobek. Mayat Lilis Sumarni (46) ditemukan membusuk dengan kondisi dicor di lantai rumah.
Peristiwa pembunuhan terjadi pada Sabtu (9/11) di Dusun Mirang, Desa Padang, Kecamatan Manggar. Sedangkan, jasad korban ditemuakan pada Rabu (13/11) pukul 12.00 WIB, usai warga mencium bau busuk menyengat di sekitar TKP
Pembunuhan dipicu tersangka cemburu kemudian emosi mendengar korban telepon mesra dengan mantan suaminya. Diketahui, korban sudah berstatus janda dan kemudian menjalin asmara dengan tersangka Nanang. Berikut detik-detik Nanang bunuh kekasihnya Lilis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berawal dari Telepon Pacar dan Mantan Suami
Pada hari kejadian, Sabtu (9/11) pukul 15.00 WIB, tersangka dan korban sedang makan bersama di di dapur rumahnya. Saat itu, tiba-tiba korban mendapat telepon dan berpindah ke ruang tamu.
Berdasarkan pengakuan tersangka terhadap polisi, korban saat itu menerima telepon dari mantan suaminya. Kata-katanya mesra hingga membuat pelaku cemeburu.
"Saat makan (tiba-tiba) korban terima telepon yang diduga mantan suaminya. Lalu korban pindah posisi ke ruang tamu depan," kata Kasat Reskrim Polres Beltim AKP Ryo Guntur Triatmoko kepada detikSumbagsel, Kamis (21/11/2024).
Jarak ruang tamu dan dapur di rumah korban tak begitu jauh. Tersangka Nanang mendengarkan percakapan korban dengan pria yang ternyata mantan suami Lilis.
"(Korban) Sambil telepon posisi suara handphone di-loudspeaker. Saat itu terdengar korban minta uang ke mantan suaminya dan ada kata-kata sayang," tegas Kasat.
Mendengar korban masih berkomunikasi dengan mantan suami, Nanang cemburu. Ia kemudian mendatangi korban dan meminta agar berhenti berkomunikasi masa lalunya. Saat itu keduanya terlibat cekcok alias ribut hingga terjadi penganiayaan terhadap korban.
"Tersangka yang emosi bilang ke korban untuk jangan lagi berkomunikasi dengan mantan suaminya. Korban menolak dan mencoba menampar pipi pelaku, tapi ditangkis," jelas Kasat.
Korban Dipukul Batu Cobek dan Dicekik 20 Menit
Tersangka emosi mendengar permintaannya terhadap korban ditolak. Cekcok belanjut, Nanang gelap mata lalu memukul korban dengan batu cobek.
"Pelaku semakin marah lalu mengambil batu cobek/ulekan dan memukulkan dengan tangan kiri ke arah kepala bagian kanan korban sebanyak satu kali," jelasnya.
Sontak hantaman itu membuat korban terjatuh. Korban diseret dan dibenturkan ke tembok.
"Setelah dipukul, korban jatuh sambil meringis kesakitan. Kemudian, pelaku menarik korban ke arah ujung siku tembok kamar dan membenturkan kepalanya sebanyak satu kali, seketika korban jatuh," sebut Ryo.
Tersangka, yang masih gelap mata karena cemburu dan emosi, melanjutkan penganiayaan tersebut. Nanang membenturkan kepala korban ke sudut dinding kamar.
"Pelaku masih belum puas, lalu menduduki punggung bawah dan kepala korban dipalingkan ke kiri. Tersangka kemudian mencekik leher korban selama kurang lebih 20 menit," timpalnya.
Setelah tersangka yakin korban sudah tidak bergerak, ia kemudian mengambil kain seprai untuk menutup tubuh korban.
Mayat Korban Ditimbun-Dicor
Melihat kekasihnya tewas, tersangka Nanang sempat menyesali perbuatan kejinya itu. Hingga dua hari, tersangka tinggal satu atap dengan kekasihnya yang telah terbujur kaku.
"Tersangka tersadar dan meninggalkan tubuh korban menuju ruang tamu. Disana tersangka merenung dan memikirkan kenapa ia bisa melakukan itu," jelasnya kembali.
"Tersangka masih tinggal di rumah korban selama 2 hari dan keluar rumah beberapa kali hanya untuk membeli makan," sambungnya.
Tersangka Nanang mencari cara bagaimana menghilangkan jejak atau menyingkirkan mayat korban. Lalu, tebersitlah di otak tersangka untuk menimbun dan mengecor korban di lantai rumah.
"Tersangka yang semakin bingung lalu berpikir bagaimana cara menghilangkan jejak. Dan terpikir menguburkan didalam rumah dengan cara ditimbun tanah, lalu ditimbun adukan semen dan cat warna biru," beber Kasat.
Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku ini kemudian melarikan diri ke Pulau Bangka. Sebelum kabur, ia sempat meminjam uang kepada keluarga, namun saat itu tak diberikan pinjaman.
Polisi melacak keberadaan pelaku. Ia terlacak masih di wilayah Bangka Selatan, diduga Nanang menyeberang memulai pelabuhan Sadai. Polres Belitung Timur selanjutnya berkoordinasi dengan Polres Bangka Selatan. Akhirnya pelaku berhasil diringkus. Nanang dijerat dengan Pasal 338 KUHP.
"Untuk pasal yang disangkakan 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun," tegasnya.