Calon bupati di Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial LC dilaporkan ke Polda Sumsel atas dugaan perusakan lahan dan pencurian di sebuah lahan milik salah satu pengusaha asal Palembang.
Pelapor Dirmansya (52), warga Jalan Sukawinatan Sukarami Palembang, mengatakan ia melaporkan LC dan YE ke Polda Sumsel. Dirmansya menduga YE bertugas melakukan aktivitas penambangan tersebut menggunakan empat alat berat dan atas izin dari terlapor LC.
"Kami melaporkan seorang berinisial YE dan LC dalam dugaan pidana pencurian dan pemerasan atau perusakan," katanya, Rabu (20/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirmansya menegaskan lahan tersebut merupakan milik pribadi dirinya dengan bukti sertifikat tanah. Namun, terlapor melakukan penambangan batu andesit tanpa seizinnya sebagai pemilik lahan. Diketahui lokasi lahan tersebut terletak di Desa Kambang, Kecamatan Jaya Pura, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur.
"Lahan yang dicuri 2 hektar. Kegiatan itu kurang lebih sudah berjalan enam bulan dari April 2023 sampai Oktober 2023," ujarnya.
Sebelumnya kedua belah pihak sudah melakukan mediasi, tapi belum menemukan titik terang. Terlapor YE sebelumnya sudah diperintahkan untuk berhenti melakukan penambangan. Namun, YE mengatakan mendapatkan perintah dari terlapor LC.
"Selama ini kan kita sudah melakukan mediasi, musyawarah dan juga somasi tapi tidak ada iktikad baik dari kedua terlapor. Kerugian ditaksir kurang lebih Rp 1,5 miliar. Yang dirusak lahan tambang batu (tambang batu andesit)," tuturnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Taslim (44), mengatakan terlapor tidak ada izin sama sekali untuk melakukan penambangan di lahan milik kliennya tersebut. Kliennya pun melaporkan YE dan LC atas dugaan Tindak Pidana Pengerusakan Bersama-sama dan Pencurian dengan Pemberatan.
"Tidak ada sama sekali, langsung mengambil dan sudah diingatkan. Sudah ada upaya mediasi agar terlapor stop dan juga musyawarah," ujarnya.
Sementara itu Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto belum mengetahui adanya laporan itu dan akan mengeceknya terlebih dahulu.
"Dicek dulu (laporan dugaan penggelapan)," singkatnya.
(des/des)











































