Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) masih mengupayakan pengelolaan sumur minyak ilegal milik masyarakat terkelola dengan baik dan benar. Status legal dibutuhkan mengingat sumur minyak itu menjadi sumber perekonomian dan banyak masyarakat yang bergantung pada kegiatan tersebut.
Dari data, jumlah sumur minyak di Muba mencapai 7.721 titik. Jumlah yang mengelola sebanyak 231 ribu masyarakat. Sumur minyak itu juga berpotensi menyebabkan tragedi kemanusiaan dan kerusakan lingkungan.
Asisten Deputi Minyak dan Gas, Pertambangan, dan Petrokimia Kemenko Perekonomian Herry Permana mengatakan inventarisasi sumur minyak masyarakat harus dilakukan. Pengawasan juga harus dilakukan agar tak ada penambahan titik sumur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oktober lalu telah dilakukan monitoring dan kunjungan lapangan sumur minyak masyarakat. Kegiatan ini untuk menggambarkan kondisi lapangan terkait dengan lokasi, kegiatan pengeboran sumur minyak masyarakat, dan dampak lingkungan akibat pengeboran," ujarnya dalam rapat lanjutan pembahasan Strategi Pengelolaan Sumur Minyak Masyarakat dan Rancangan Peraturan Presiden di Kemenko Perekonomian, Selasa (19/11/2024).
Dia menyebut hasil monitoring dan kunjungan itu akan digunakan untuk mendukung penyusunan rancangan peraturan presiden tentang pengelolaannya. Perpres itu diharapkan dapat memperbaiki tata kelola kegiatan pengeboran sumur minyak masyarakat dan tata niaganya.
"Kemudian terkait kegiatan teknis pengeboran termasuk standar keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan hidup (K3LH) sampai dengan optimalisasi penerimaan negara, serta menggerakkan ekonomi masyarakat dan daerah," tambahnya.
Dirkrimsus Polda Sumsel Kombes Bagus Suropratomo turut hadir dalam rapat tersebut. Bagus mengatakan upaya mengantisipasi maraknya aktivitas pengeboran minyak ilegal yang bisa menimbulkan korban jiwa. Perlu dihadirkan aparat penegak hukum dan pihak terkait. Tujuannya, agar tak terjadi pembiaran dan aktivitas pengeboran liar.
"Penindakan dilakukan dengan soft approach dengan merusak pondok-pondok serta menutup sumur bor dan penindakan hard approach yakni melakukan penegakan hukum secara tegas," katanya.
Sekda Muba Apriyadi Mahmud berharap pengelolaan sumur minyak di Muba segera menemukan solusi agar tidak terus mengancam kerusakan lingkungan dan keselamatan masyarakat.
"Semoga solusi tata kelola bisa segera terealisasi demi kebaikan masyarakat dan lingkungan di Muba," pungkasnya.
(des/des)