Pengakuan Polwan yang Bakar Suami Main Judol: Saya Ingin Mengubah Dia

Regional

Pengakuan Polwan yang Bakar Suami Main Judol: Saya Ingin Mengubah Dia

Imam Wahyudianta - detikSumbagsel
Rabu, 20 Nov 2024 16:30 WIB
Briptu Dila
Briptu Dila saat menjalani sidang kasus pembakaran suaminya (Foto: Enggran Eko Budianto)
Palembang -

Briptu Fadhilatun Nikmah atau Dila (28) menyampaikan penyesalannya membakar suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono (27) hingga tewas. Dila mengaku tak berniat membunuh suaminya.

Pengakuan itu diutarakan Briptu Dila saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa (19/11). Selama persidangan, Dila tak kuasa menahan tangis.

Briptu Dila terlihat mengenakan kemeja putih. Jilbab hitamnya selaras dengan celana panjang yang ia kenakan. Kedua tangannya diborgol dengan 2 polwan mengawalnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa ini bergulir sekitar pukul 10.46 WIB. Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Ayu, serta hakim anggota Jenny Tulak dan Jantiani Longli Naetasi. Briptu Dila didampingi tim penasihat hukumnya.

Sepanjang persidangan, Briptu Dila terus menangis. Namun, ia masih mampu menjawab berbagai pertanyaan yang dilontarkan majelis hakim maupun jaksa penuntut umum (JPU). Ibu 3 anak ini menjelaskan kronologi pembakaran suaminya sampai masalah yang memicunya.

ADVERTISEMENT

Dalam salah satu keterangannya kepada majelis hakim, Briptu Dila mengaku tak berniat membakar suaminya. Niatnya sekadar ingin menakut-nakuti Briptu Rian yang ketahuan bermain judi online (judol) dengan harapan akan jera.

Namun, majelis hakim mencecar motifnya tersebut dengan sejumlah pertanyaan. Salah satunya apakah Briptu Dila tidak berpikir panjang tentang dampak perbuatannya. Saat itu, Dila memborgol tangan kiri suaminya ke tangga lipat, lalu menyiramkan Pertalite ke sekujur tubuh suaminya.

Kemudian, Briptu Dila membakar tisu dengan korek api berjarak sekitar 1,5 meter dari tubuh suaminya. Sembari terus menangis, Briptu Dila akhirnya mengakui kesalahannya.

"Kesalahan saya, saya menyesal Yang Mulia. Saya ingin mengubah dia (agar tidak bermain judol lagi)," jelasnya, Selasa (19/11/2024).

Dalam sidang perdana pada Selasa (22/10), JPU menerapkan dakwaan tunggal terhadap Briptu Dila, yaitu pasal 44 ayat (3) UU RI nomor 23 tahun 2004 Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Karena anggota SPKT Polres Mojokerto Kota itu membakar suaminya, Briptu Rian.




(mud/mud)


Hide Ads