Ayah di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), berinisial AL (48), tega memerkosa anak kandungnya, CM (17), selama 9 tahun. Modus tersangka yakni meminta korban untuk meninggalkan ibunya atau istri AL yang sedang berada di pasar.
Aksi bejat terakhir dilakukan pada Selasa (12/11/2024) sekitar pukul 10.30 WIB di rumah mereka Kecamatan Jakabaring, Palembang.
"Sebelum melakukan aksi kejinya, CM disuruh untuk mengantar ibunya ke pasar (oleh AL). Namun, korban diminta untuk pulang meninggalkan istri AL di sana (pasar)," ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono, Selasa (19/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harryo melanjutkan, CM kemudian menuruti permintaan ayahnya tersebut. Sesampainya di rumah, pelaku kemudian melakukan aksi tidak senonoh tersebut.
"Saat itulah, tersangka melakukan pemerkosaan terhadap CM. AL juga merekam aksi tersebut di HP-nya," kata Harryo.
Meski tak dapat membantah permintaan ayahnya, CM juga memberanikan diri untuk merekam aksi tersebut secara diam-diam. Rekaman itulah yang menjadi bukti kuat untuk melaporkan CM ke polisi.
"Peristiwa ini berhasil terungkap dengan keberanian CM. Saat aksi tindak pidana terakhir, korban berhasil merekam yang akhirnya menjadi barang bukti utama kami dalam ungkap kasus yang memprihatinkan tersebut," ujarnya.
Harryo mengatakan dalam melakukan aksinya, AL selalu mengancam korban untuk tidak melaporkan aksi kejinya pada siapa pun. Karena takut, pelajar SMA ini pun menuruti permintaan ayah kandungnya.
"AL melakukan pengancaman dengan mudah pada korban yang notabenenya adalah anak kandung dia. Tersangka memperdaya korban untuk melakukan tindakan tidak senonoh tersebut," ujarnya.
Kata Harryo, dari pemeriksaan terhadap pelaku aksi itu dilakukan karena tak bisa mengontrol nafsunya sehingga anaknya menjadi korban.
"Berdasarkan pengakuan tersangka, dia melakukan aksi tersebut akibat emosi seksualnya yang tidak bisa dikontrol. Sehingga, AL menjadikan korban sebagai penyaluran nafsunya," katanya.
Atas perbuatannya, polisi telah menetapkan AL sebagai tersangka. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti video dari korban.
"Kami telah menyita bukti yang telah diserahkan oleh korban setelah berhasil merekam aksi pelaku. Video itu menjadi bukti utama untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka," ungkapnya.
(csb/csb)