Kakek di Sarolangun, Jambi, berinisial TSM (57) diamankan polisi. Dia diamankan karena mencabuli anak tetangganya yang masih berusia 4 tahun.
Kasat Reskrim Polres Sarolangun Iptu June Heler Sianipar mengatakan aksi pencabulan terjadi di belakang rumah korban, pada 7 November 2024 lalu.
Saat itu, pelaku mengajak main korban. Pelaku lantas memegang area sensitif korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku memegang kemaluan anak di bawah umur. Modusnya dia akan memberikan uang jajan Rp 7 ribu," kata June, Sabtu (16/11/2024).
Aksi pelaku terbongkar, setelah sang anak mengadu ke orang tuanya. Tak terima dengan kejadian itu, orang tua korban melaporkan aksi pencabulan ke pihak kepolisian.
"Merasa tidak senang atas perbuatan pelaku pencabulan anaknya, saat itu juga ibu korban langsung mengadukan perbuatan pelaku ke Polres Sarolangun," jelasnya.
Pelaku kemudian diamankan oleh warga desa tempat tinggalnya pada Selasa (12/11). Pelaku kemudian dijemput pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Saat ini, pelaku telah mendekam di balik jeruji besi sel tahanan Polres Sarolangun. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 82 Ayat (1) Jo
Pasal 76EUU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," tegasnya.
(csb/csb)