Seorang mahasiswa berinisial MTA (20) melakukan tabrak lari yang menewaskan Santoso warga Ngaglik di Ring Road Utara, Sleman. Pelaku saat kejadian sedang mabuk dan oral seks sambil menyetir.
Terpengaruh Miras-Oral Seks
MTA bersama teman wanitanya N diamankan oleh Tim Opsnal Jatanras Polda DIY di Bantul. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian menetapkan MTA sebagai tersangka.
Kepada polisi, MTA mengaku berkendara dalam dalam pengaruh minuman keras. Selain itu, di dalam mobil, teman wanitanya juga melakukan oral seks.
"Kita abis minum alkohol, terus dari arah ini kita putar balik ke arah flyover. Terus sebelum flyover si N ini buka resleting saya," ujar MTA di Mapolres Sleman, Sabtu (16/11/2024).
Ngaku Nabrak Trotoar
MTA mengaku tak sadar telah menabrak orang. Ia mengira menabrak trotoar lantaran sedang dalam pengaruh alkohol.
"Nggak sadar (nabrak orang). Nggak tahu (kalau nabrak orang) di pikiran saya itu nabrak tiang atau trotoar," kata dia.
Kapolresta Sleman, Kombes Yuswanto Ardi, mengatakan tersangka dijerat dengan dua pasal. Pertama yakni Pasal 310 ayat 4 dan kedua Pasal 312 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kita juga akan kenakan pasal berlapis terkait dengan mengemudikan yang mengakibatkan meninggal dunia, termasuk juga tidak memberikan pertolongan terhadap korban kecelakaan," kata Ardi saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Sabtu (16/11).
Ardi mengatakan hanya menetapkan satu tersangka yakni MAT yang merupakan sopir mobil Xpander yang digunakan saat menabrak korban. Sementara wanita berinisial N saat ini berstatus saksi.
"Dalam UU lalu lintas yang menjadi subjek hukum adalah pengemudi. Yang bersangkutan (tersangka) berprofesi sebagai mahasiswa," ucapnya.
(mud/mud)