Arogansi Pria Mabuk Ngaku Brimob Kawal Truk Masuk Palembang Berujung Ditangkap

Sumatera Selatan

Arogansi Pria Mabuk Ngaku Brimob Kawal Truk Masuk Palembang Berujung Ditangkap

Tim detikSumbagsel - detikSumbagsel
Senin, 18 Nov 2024 07:30 WIB
Pria ngaku Brimob kawal truk tantang petugas lantas berkelahi
Pria mabuk ngaku Brimob kawal truk tantang petugas lantas berkelahi (Foto: Istimewa/Tangkapan layar)
Palembang -

Pria mabuk di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) bernama Carel Martinus (50) yang mengaku mantan Brimob ditangkap polisi usai memukul Bripka Azhary, petugas lalu lintas Polrestabes Palembang. Pelaku memukul polisi karena tak terima saat mengawal truk masuk ke Palembang dilarang korban.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Residen H Najamuddin, Kecamatan Sako, Palembang, pada Kamis (14/11/2024) pukul 17.04 WIB.

Carel mengaku saat melakukan aksinya dalam keadaan mabuk usai mengonsumsi minuman keras.

"Benar, (saat mengawal truk tersebut) saya mabuk. Sebelumnya minum miras di dekat TKP," ungkapnya, Sabtu (16/11/2024).

Carel mengatakan dirinya terbawa emosi saat dicegat anggota Satlantas Polrestabes Palembang Bripka Azhary saat hendak mengawal truk Hino berwarna merah tersebut. Saat itulah, dia mengaku mantan anggota Brimob.

"Bukan (mantan anggota Brimob). (Saya) mengaku seperti itu karena lagi mabuk," ujarnya.

Kata Carel, dirinya diupah sebesar Rp 25 ribu untuk sekali kawal truk. Aksi itu sudah dilakukannya selama satu minggu, dan sehari bisa mengawal tiga sampai lima truk masuk jalur dalam Kota Palembang menuju Pelabuhan Boom Baru.

"Saya baru mengawal truk. Sekali kawal, dibayar Rp 25 ribu. Baru (beraksi) seminggu. Satu hari mengawal 3-5 unit truk," katanya.

Dalam melakukan aksinya, warga Kecamatan Sematang Borang, Palembang itu biasanya memanfaatkan waktu saat petugas sedang pergantian shift. Saat itulah Carel berkesempatan untuk mengawal truk-truk yang menjadi kliennya.

"Biasanya mengambil kesempatan saat pergantian shift petugas. Kemarin karena mabuk, jadi tetap berani (dengan modal mengaku mantan anggota Brimob)," ujarnya.

Sementara itu, Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono mengatakan pelaku sudah ditetapkan tersangka. Atas perbuatannya, kata dia, pelaku bakal dijerat dengan pasal berlapis.

"Kami telah menetapkan saudara CM sebagai tersangka. Dia akan kami persangkakan pasal berlapis karena telah melawan petugas yang sedang berdinas dan melakukan penganiayaan serta pengancaman," katanya.

"Kami menerapkan Pasal 212 KUHP jo Pasal 213 ayat (1) KUHP terhadap Tersangka. Lalu dilapis dengan Pasal 351 dan Pasal 335 KUHP. Ancaman pidana di atas 5 tahun," sambungnya.

Selain tersangka, kata Harryo, pihaknya juga mengamankan baju dan kartu identitas milik Carel. Selain itu, kendaraan Carel bernopol BG-5290-ACO dan truk Hino merah bernopol wilayah Cirebon yang dikawal tersangka juga disita polisi.

"Kami mengamankan baju dan KTP Tersangka. Selain itu, motor milik CM dan truk yang dikawalnya juga kami sita," ungkapnya.




(csb/csb)


Hide Ads