Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) memusnahkan barang bukti sabu 136,365 gram, ekstasi 8,129 gram, ganja 17,477 gram, dan handphone 24 unit. Barang bukti tersebut berasal dari 27 perkara sepanjang periode Juni-November 2024.
Sebelum dimusnahkan, tim Kejari OKU terlebih dahulu melakukan pengujian kandungan narkotika barang bukti dengan menggunakan general drug test kit identa. Setelah dicek, terbukti bahwa barang bukti tersebut berwarna merah keunguan yang artinya positif mengandung zat adiktif narkotika.
Sabu kemudian dimusnahkan dengan dengan larutan sabun pencuci lantai. Sedangkan ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender dan handphone dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kajari OKU Choirun Parapat mengatakan dalam pemusnahan barang bukti pada periode kedua ini perkara narkoba masih mendominasi. Dalam skala nasional, permasalahan narkoba masih menjadi tren dan terus berkembang sangat signifikan.
"Sampai saat ini berbagai langkah yang telah kita lakukan bersama stakeholder belum bisa meredam perkembangan kejahatan narkoba ini di OKU," katanya kepada wartawan, Kamis (14/11/2024).
"Oleh karenanya perlu kita bersama merumuskan bagaimana penanganan narkoba ini, pelaku narkoba yang kami terima dari kepolisian bisa jadi sebagian besar mungkin adalah korban atau pecandu," sambungnya.
Kata Choirun, pencandu narkoba ditangani melalui rehabilitasi. Saat ini BNN di OKU Timur masih membawahi 3 wilayah dan untuk penanganan narkoba masih terbentur rumah rehab. Dia menyarankan untuk membentuk dan membuat rumah rehab di OKU.
"Saya sampaikan di OKU belum ada rumah rehab, ke depan perlu kita pikirkan bagaimana kita bisa membentuk dan membuat rumah rehab. Jadi nanti rekan-rekan kalau ada putusan perkara narkoba ini perlu direhab bisa lebih mudah," katanya.
Sementara itu, Pj Bupati OKU M Iqbal Alisyahbana yang ikut melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba, mendengar saran dari Kejari langsung memberikan tanggapan, dia mendukung rencana tersebut.
"Kami sangat mendukung rencana Kejari, di OKU ini memang belum ada rumah rehab, yang menyebabkan teman-teman penegak hukum baik dari kepolisian maupun kejaksaan kesulitan dalam menindak dan merehab korban dari perkara narkoba itu sendiri," ujarnya.
Iqbal meminta Dinas Kesehatan OKU untuk berkoordinasi terkait pembuatan rumah rehab tersebut. Ke depan di OKU akan ada rumah rehab yang akan memudahkan penanganan narkoba.
"Jadi para korban pecandu narkoba ini bisa direhab. Tapi itu hanya untuk korban pecandu saja. Kalau bandarnya harus ditindak dengan penegakan hukum bila perlu disikat habis dan tidak ada ampun," tegasnya.
(des/des)