Bocah laki-laki berusia (6) di Jambi, berinisial MGP (6) menjadi korban penganiayaan ibu dan ayah tirinya. Akibat perbuatannya, pasangan suami istri itu ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Penganiayaan itu pertama kali diketahui oleh tante korban pada Agustus 2024 lalu. Saat itu, tante korban menemukan sejumlah luka memar di tubuh MGP. Atas hal itu, tantenya melaporkan kejadian itu ke Polda Jambi.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira mengatakan dalam proses penyelidikan kasus ini, ibu korban sempat meminta untuk melakukan musyawarah dengan tante korban. Akan tetapi, musyawarah tersebut tidak berhasil sehingga ibu dan ayah tiri korban ditetapkan menjadi tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami memberikan kesempatan karena terlapor ingin musyawarah sehingga proses waktu penyelidikan cukup panjang sampai dengan hampir 3 bulan. Namun, dari awal kami sudah mengumpulkan bukti, keterangan, dan visum. Ketika musyawarah tidak mufakat, kami menetapkan kedua terlapor menjadi tersangka," kata Andri, Selasa (12/11/2024).
Ayah korban berinisial IWBT (40) kini ditahan di Rutan Polda Jambi setelah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan M, ibu korban dikenakan wajib lapor.
"Ibu korban tidak ditahan karena masih memiliki anak berusia 3 tahun yang masih membutuhkan peran ibu. Sehingga kami terapkan wajib lapor," ujarnya.
Andri menjelaskan penganiayaan itu terjadi saat kedua pelaku menegur si anak. Namun, teguran itu disertai kekerasan sehingga anak tersebut mengalami luka lebam.
"Mungkin kedua pelaku menganggap tindakan ini sebagai upaya untuk melarang korban dalam melakukan sesuatu, namun kedua pelaku melakukan dengan cara yang salah," katanya.
Andri menyebut saat itu tante korban menemukan luka memar di bagian paha korban. Lalu, ketika ditanya, sang anak mengaku dipukul atau dianiaya oleh ayah tirinya dan ibu kandungnya.
"Tante korban menemukan adanya luka memar di badan korban, dan korban menyampaikan bahwa luka tersebut akibat dipukul oleh ibu kandung dan ayah tiri korban," jelasnya.
Andri menyebut pihaknya belum mengetahui sejak kapan penganiayaan berlangsung. Namun, hasil visum menunjukkan bahwa korban mengalami luka memar dan lebam di bagian paha dan kaki.
Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 80 JO Pasal 76 huruf C UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 tahun 2016, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.
(csb/csb)