Polres Banyuasin meringkus dua pria diduga pengedar narkoba berinisial VTS dan SAI. Dari tangan keduanya, polisi menyita lima paket sabu seberat 10,27 gram.
Keduanya pelaku ditangkap di pinggir Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Palembang-Banyuasin KM 13, Kelurahan Tanah Mas, Talang Kelapa, Banyuasin, Selasa (5/11/2024) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Banyuasin AKP Najamudin mengatakan, penangkapan ini berdasarkan informasi yang didapat Satres Narkoba Polres Banyuasin, kemudian dilakukan pengawasan dan penyelidikan intensif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah menemukan bukti yang cukup, kami melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua pelaku yang saat itu sedang berada di pinggir jalan," ujarnya, Minggu (10/11/2024).
Dalam penyelidikan yang dilakukan, salah satu tersangka yakni VTS, ternyata masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Talang Kelapa dengan kasus pencurian dengan pemberatan. Kasus itu, kata dia, akan menambah berat hukuman VTS, jika terbukti bersalah.
Selain narkoba, polisi juga menyita 1 unit timbangan digital, 1 buah sekop dari pipet plastik, 4 bal plastik klip, dan kotak rokok.
Najamudin menjelaskan penangkapan ini merupakan bagian dari upaya mendukung program 100 hari kerja Presiden Prabowo Subianto yang menargetkan pemberantasan narkoba.
"Kami berkomitmen melakukan pencegahan dan pemberantasan narkoba di Banyuasin. Penangkapan ini bukti keseriusan dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika," katanya.
Dia menyebut, kedua tersangka dikenai Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika.
"Kedua tersangka diancam dengan pidana penjara yang cukup berat, mengingat jenis narkotika yang mereka edarkan dapat merusak kehidupan masyarakat," tukasnya.
(dai/dai)