Hendak Perkosa Istri Tetangga, Pria Paruh Baya di PALI Ditangkap Polisi

Sumatera Selatan

Hendak Perkosa Istri Tetangga, Pria Paruh Baya di PALI Ditangkap Polisi

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Minggu, 10 Nov 2024 19:30 WIB
Tersangka AN (54) saat ditangkap polisi.
Foto: Tersangka AN (54) saat ditangkap polisi.(Dok. Polres PALI)
PALI -

Seorang pria paruh baya di Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, berinisial AN (54) ditangkap polisi karena hendak memperkosa istri tetangganya yang berinisial RA (50). Pelaku juga dilaporkan sering mengintip korban mandi.

"Kami menerima laporan percobaan pemerkosaan dan pengancaman yang dilakukan tersangka terhadap korban. Kejadiannya Kamis (7/11/2024) sekitar pukul 12.00 WIB. Usai menerima laporan, kita langsung membentuk tim untuk menangkap tersangka," kata Kasat Reskrim, AKP Nasron Junaidi saat di konfirmasi detikSumbagsel, Minggu (10/11/2024).

Nasron menjelaskan peristiwa percobaan pemerkosaan terjadi saat korban sedang menyadap karet di kebunnya. Tersangka datang ke kebun karet untuk mencari korban. Dari belakang, tersangka memeluk korban sambil meletakkan parang ke leher korban dan mengancamnya.

"Saat korban berbalik dia bertanya mau apa, kata tersangka, dia menyukai korban dan tersangka ingin memperkosa korban sambil mengancam korban dengan parang," katanya.

Namun, korban memohon kepada tersangka untuk tidak memperkosanya lantaran korban sudah tua, dan memiliki anak serta suami. Namun saat itu, tersangka masih saja mencoba memperkosa korban.

"Korban ini melawan dan menggigit dagu tersangka dan mencoba kabur. Tapi tersangka langsung mencabut parang yang dibawanya, dan mengangkat parang tersebut untuk membacok korban," ujarnya.

"Tersangka sudah lama menyukai korban ditambah lagi tersangka sering mengintip korban mandi sehingga nafsu bejat untuk memperkosa korban, timbul," tuturnya.

Setelah korban membujuk dan menyadarkan tersangka, kemudian tersangka melepaskan korban. Namun tersangka mengancam akan membunuh korban, jika menceritakan kejadian tersebut.

"Keesokan harinya korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Tersangka pun kita tangkap. Dari tangan tersangka, kita mengamankan barang bukti berupa satu buah parang milik tersangka, satu helai baju warna hitam dan satu buah celana panjang warna abu-abu," jelasnya.

Tersangka pun dikenai Pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pencabulan.




(dai/dai)


Hide Ads