Dua Influencer Jambi Ditangkap Promosikan Judi Online

Jambi

Dua Influencer Jambi Ditangkap Promosikan Judi Online

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Jumat, 08 Nov 2024 17:29 WIB
Dua influencer Jambi diamankan karena promosi judi online.
Dua influencer Jambi diamankan karena promosi judi online. Foto: Dimas Sanjaya/detikcom
Jambi -

Dua orang pemengaruh atau influencer di Jambi diamankan polisi karena mempromosikan judi online. Mereka mempromosikan situs judi online selama setahun lewat akun pribadinya.

Dua orang tersangka itu ialah perempuan inisial ZF (19) warga Jambi Selatan, Kota Jambi dan laki-laki inisial TH (21) warga Sengeti, Muaro Jambi. Kedua tersangka ini diamankan berdasarkan hasil patroli siber di media sosial dari Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jambi.

"Dua tersangka ini melakukan tindakan pidana yang mempromosikan konten yang bermuatan judi online," kata Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Bambang Yugo Pamungkas, Jumat (8/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bambang menerangkan kedua tersangka memiliki pengikut puluhan ribu di akun Instagram yang digunakan untuk mempromosikan judi online. Tersangka ZF mempromosikan lewat akun pribadinya @zhfirahfsha. Sedangkan tersangka TH mempromosikan lewat akun @story_racing_jambi.

Kedua tersangka mempromosikan lewat unggahan konten, menautkan link judi online di story Instagram, hingga tautan di bio.

ADVERTISEMENT

"Tersangka TH mempromosikan website alexavegas, dan ZF website posolife," ujar Bambang.

Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka sudah menjalankan aktivitas promosi judi online ini selama satu tahun terakhir. Kedua telah mendapat kentungan puluhan juta rupiah.

"Tersangka TH setiap minggunya mendapatkan keuntungan sebesar Rp 150.000, sehingga total keuntungan yang diingat oleh tersangka saat ini ada
senilai kurang lebih Rp 18.000.000. Sedangkan tersangka ZF, memperoleh keuntungan Rp 3.500.000," bebernya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka itu akan dijerat Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan UU Nomor 11Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.




(des/des)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads