Seorang wanita di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), bernama Nilawati (38) membuat laporan polisi karena menjadi korban penganiayaan. Peristiwa itu terjadi usai korban menegur LL, seorang pedagang di Pasar Tabes Palembang.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Pasar Tabes Palembang, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang pada Jumat (8/11/2024). Nilawati sendiri merupakan pedagang di pasar yang sama dengan terlapor.
"Siang tadi, saya sedang beresin lapak jualan saya. Tiba-tiba, terlapor (wanita berinisial LL) datang, menganiaya saya, dan merusak lapak dagangan saya," ungkapnya saat melapor ke SPKT Polrestabes Palembang, Jumat (8/11/2024) siang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nilawati menjelaskan, saat kejadian, dia telah selesai berjualan dan sedang membereskan lapaknya tapi secara tiba-tiba terlapor datang lalu melakukan penganiayaan kepadanya.
"Belakang kepala sebelah kiri saya dipukul dan didorong. Kemudian punggung kiri saya, juga jadi sasaran," ujarnya.
Tak hanya menganiaya, kata Nilawati, terlapor juga merusak lapak dagang kaos kaki miliknya hingga berantakan. Payung lapaknya juga ditendang oleh terlapor yang merupakan anak dari pedagang pisang di pasar tersebut.
"Kemungkinan karena dia tidak terima saya tegur. Mobil dia diparkir di depan lapak saya, jadi menghalangi (Nilawati berjualan)," jelasnya.
Panit III SPKT Polrestabes Palembang Ipda Ratosa membenarkan adanya laporan tersebut.
"Benar, sudah kami terima laporannya tindak pidana Pasal 352 tentang penganiayaan. Kami juga telah melakukan olah TKP bersama anggota Satreskrim Polrestabes Palembang," ujarnya.
(dai/dai)