Cari Biaya Nikah Usai Hamili Pacar, Pemuda di Jambi Nekat Jualan Sabu

Jambi

Cari Biaya Nikah Usai Hamili Pacar, Pemuda di Jambi Nekat Jualan Sabu

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Kamis, 07 Nov 2024 20:30 WIB
RU (22) nekat jualan sabu demi nikahi kekasih yang tengah hamil.
RU (22) nekat jualan sabu demi nikahi kekasih yang tengah hamil. Foto: Dok. Polda Jambi
Jambi -

Seorang pria di Kota Jambi berinisial RU (22) nekat menjadi pengedar narkoba. Dia menjual sabu demi menikahi kekasih yang telah dihamilinya. Usia kandungan kekasihnya memasuki 5 bulan.

Niat untung malah buntung. RU diciduk anggota kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Jambi. Dia pun terpaksa mendekam di sel tahanan Polda Jambi.

Direktur Narkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Saiser mengatakan pelaku ditangkap saat berada di kawasan Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi pada Jumat (1/11) sekitar pukul 19.00 WIB malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penangkapan terhadap pelaku ini berdasarkan dari informasi yang pihaknya terima terkait peredaran narkoba. Sekaligus menindaklanjuti Astacita Program 100 Hari Presiden Prabowo dalam rangka mencegah serta meminimalisir penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Provinsi Jambi," kata Ernesto, Kamis (7/11/2024).

Dari tangan pelaku, polisi mendapati barang bukti berupa 1 paket sedang yang narkotika jenis sabu, 10 bungkus plastik klip bening kosong, 1 buah timbangan digital, 6 sendok buatan, 1 buah pemberat timbangan dan ATK, 1 unit sepeda motor, dan 1 unit handphone.

ADVERTISEMENT

Saat diamankan petugas, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial P. Polisi kini tengah mengejar P.

"Awalnya, pelaku RU menerima sebanyak 1 kilogram sabu dari seseorang berinisial P. Kemudian pelaku RU mengemas barang haram tersebut menjadi paket kecil dan melakukan sistem ranjau sesuai dengan arahan DPO," ungkapnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku nekat menjadi menju sabu lantaran membutuhkan biaya untuk menikahi kekasihnya yang saat ini sedang hamil 5 bulan. Rencananya dua minggu lagi keduanya akan melangsungkan pernikahan.

"Pengakuannya baru dua bulan jual karena mau nikah, pacar sudah hamil lima bulan. Tanggal 20-21 November mereka akan menikah," pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 112 dan 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

Ernesto berpesan kepada masyarakat agar tidak mencari uang dengan cara instan, seperti menjual narkoba karena hukum siap menanti para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

"Pesan ke masyarakat, memang menjual narkoba instan dapat duit, tapi ingat kalau tertangkap hukumannya berat mulai penjara, denda, penjara seumur hidup dan mati," ujarnya.




(des/des)


Hide Ads