Calon Wakil Wali Kota (Cawawako) Metro Provinsi Lampung, Qomaru Zaman, didenda Rp 6 juta gegara terbukti kampanye dalam sosialisasi bantuan sosial (bansos). Jika tak dibayar, dia dikenakan hukuman penjara 1 bulan.
Ihwal kasus ini terjadi saat sosialisasi bansos pada September 2024 lalu. Itu acara Pemerintah Kota (pemkot) Metro, Qomaru merupakan wakil wali kota. Berdasarkan video yang beredar, dia berkampanye saat memberikan sambutan.
"Kami berdua meninggalkan warisan catatan sejarah yang baik-baik di Kota Metro ini. Akan semakin baik kalau dipilih lagi. Siapa yang berani nunjuk jari begini nunjuk jari begini, saya cocok dengan Pak Qomaru," kata Qomaru saat itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Wis rampung, rampung udah ini, selesai pilkada ini. Menang sudah ini. InsyaAllah bersama kami, Anda akan berbaik, berbaik, berbaik untuk Kota Metro, Waru (Wahdi-Qomaru). Comeback pengen melayani masyarakat," lanjut Qomaru.
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Metro kemudian menindaklanjuti kejadian tersebut. Qomaru ditetapkan sebagai tersangka terkait kampanye menggunakan fasilitas negara.
Kasus berlanjut ke persidangan. Pada Selasa (5/11/2024), hakim Pengadilan Negeri (PN) Metro memutuskan Qomaru bersalah.
"Menyatakan terdakwa Qomaru Zaman terbukti secara sah meyakinkan bersalah atas tindak pidana pemilihan sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum," kata hakim ketua, Andri Lesmana dalam putusannya.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 6 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan penjara selama 1 bulan," lanjut Andri.
(trw/trw)