Seorang pemuda berinisial KL (24) di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) ditangkap polisi karena menjual obat batuk yang bisa membuat orang berhalusinasi. Dari tangannya, polisi menyita 3.000 butir obat batuk bermerek Samcodin.
Kasat Narkoba Polres PALI, Iptu Aan Sriyanto membenarkan telah menangkap KL (24). Dalam rilis ungkap kasus di Polres Muara Enim, Aan menyebut tersangka diringkus saat berada di halaman Masjid Baitul Amin, Sumberjo, Kelurahan Talang Ubi Utara Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI pada Rabu (30/10/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.
"Kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada orang yang menjual obat batuk dan pilek tanpa izin edar. Para remaja di Talang Ubi banyak mengonsumsi obat batuk merek Samcodin ini. Kita melakukan penyelidikan dan ternyata tersangka berada di area masjid langsung kita lakukan penangkapan," ujarnya kepada detikSumbagsel, Senin (4/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua dus besar berwarna coklat.
"Saat digeledah di dalam dus berisi 30 kotak obat batuk,dengan total 3.000 butir obat batuk merek Samcodin dari 300 tablet," tuturnya.
Dari hasil penyelidikan, obat batuk tersebut didapat tersangka dari membeli di e-commerce di mana toko tersebut berlokasi di Makassar. Obat ini dikirim dengan label bertuliskan makanan.
"Obat ini dari pengakuan tersangka didapat dari saudara E yang saat ini masih DPO. Tersangka KL sudah berjualan obat tersebut selama 4 bulan dan sudah menjual 60 butir," katanya.
Aan menjelaskan obat ini dijual tersangka KL dengan menargetkan remaja dan pelajar di Kecamatan Talang Ubi, PALI. Obat tersebut dijual dengan harga Rp 25 ribu per dua tablet.
Menurut tersangka, jika mengonsumsi obat tersebut sebanyak 10-20 butir maka bisa menciptakan halusinasi. Ia menjelaskan berdasarkan hasil konsultasi dengan dokter, obat batuk tersebut mengandung Dextromethorphane HBr dan Guaifenesin.
"Keterangan dari pihak Farmasi Dinkes Kabupaten PALI, bila berlebihan secara farmakologi akan menimbulkan efek halusinasi," ucapnya.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 435 jo 436 UU No 17 tahun 2023 tentang kesehatan karena melanggar mengenai pengedaran obat-obatan tanpa izin.
(dai/dai)