Tim Subdit IV Tipidteer Ditreskrimsus Polda Jambi mengamankan mobil tangki merah putih milik salah satu perusahaan yang bergerak dalam distribusi BBM. Mobil tersebut diduga terlibat dalam penjualan bahan bakar minyak (BBM) subsidi secara ilegal.
Informasi yang berhasil dihimpun, mobil tangki itu diamankan petugas di Rumah Makan Kang Aris yang berada di Jalan Lintas Tembesi-Jambi Desa Simpang Terusan KM 9, Kecamatan Muaro Bulian, Kabupaten Batanghari, Jambi, pada Kamis (31/10/2024).
Saat itu, mobil bernopol B 9449 SFV tersebut diduga sedang melakukan penjualan BBM subsidi kepada warga. Aksi penyalahgunaan distribusi BBM subsidi itu kemudian diketahui oleh petugas dan dilakukan pengamanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Bambang Yugo Pamungkas membenarkan adanya pengungkapan BBM ilegal dengan mengamankan mobil tangki Pertamina tersebut.
"Ya benar, ada tangkapan mobil tangki Pertamina yang mengangkut BBM subsidi milik PT Elnusa Petrofin," ujar Bambang saat dikonfirmasi, Jumat (1/11/2024).
Empat orang diamankan dari operasi penangkapan tersebut. Namun, polisi belum menyampaikan identitas dan peran pelaku yang diamankan tersebut.
"Sementara lagi proses pemeriksaan, nanti kita informasikan kembali," katanya.
Para pelaku yang diamankan hingga saat ini masih periksa penyidik Subdit Tipidter. Sedangkan, mobil tangki merah putih yang mengangkut BBM bersubsidi itu sudah diamankan di Mapolda Jambi.
(dai/dai)