Sebulan Buron, 2 Pelaku Pencurian di Bengkel Lubuklinggau Ditangkap

Sumatera Selatan

Sebulan Buron, 2 Pelaku Pencurian di Bengkel Lubuklinggau Ditangkap

M Rizky Pratama - detikSumbagsel
Jumat, 01 Nov 2024 20:01 WIB
Epok (kiri) dan Wawan (kanan), dua pelaku pencurian di sebuah bengkel di Lubuklinggau ditangkap.
Foto: Epok (kiri) dan Wawan (kanan), dua pelaku pencurian di sebuah bengkel di Lubuklinggau ditangkap. (Dok. Polsek Lubuklinggau Utara)
Lubuklinggau -

Dua pria bernama Saparudin alias Epok (34) dan Irawan alias Wawan (26) ditangkap polisi karena mencuri di sebuah bengkel yang ada di Kota Lubuklinggau. Kedua tersangka yang buron selama satu bulan tersebut terbukti mencuri hampir seluruh barang yang ada di bengkel tersebut.

Peristiwa pencurian itu terjadi di sebuah bengkel milik Wahyu yang berada di Jalan Ahmad Yani, RT 01, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada Minggu (6/10) sekitar pukul 03.30 WIB.

Kapolsek Lubuklinggau Utara, AKP Denhar menjelaskan bermula saat Epok dan Wawan yang sudah merencanakan aksi pencurian tersebut datang ke bengkel milik korban pada pagi dini hari dan langsung merusak kunci gembok pintu belakang bengkel dengan cara dipukul menggunakan batu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Usai masuk, keduanya berganti-gantian mengambil barang yang ada di dalam bengkel tersebut hingga isi dalam bengkel itu hampir habis," katanya, Jumat (1/11/2024).

Denhar mengungkapkan kedua tersangka berhasil membawa barang-barang yang ada di dalam bengkel tersebut yakni 4 unit mesin motor Honda BeAT, 1 unit mesin Motor Honda Scoopy, 1 unit mesin Tuner Porting, 1 set mesin Impact beserta mata kunci sock, 1 unit alat dial, 3 unit head deksel, 3 unit blok, 4 unit kartu PWK 28 serta 1 unit magnet dan Bak CVT milik korban Wahyu yang ditaksir mencapai belasan juta.

ADVERTISEMENT

"Saat keesokan harinya, korban baru menyadari bengkelnya telah dibobol oleh maling saat ia hendak membuka bengkel. Korban pun langsung melaporkan masalah tersebut Polsek Lubuklinggau Utara I guna di proses lebih lanjut," ungkapnya.

Denhar menjelaskan polisi pun langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Rabu (30/10) sekitar pukul 12.00 WIB, Polsek Lubuk linggau Utara I berhasil mengamankan tersangka Epok dirumahnya di Jalan Wonosari, Kelurahan Petantang Ulu, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I.

"Kemudian kami kembangkan lagi dan pada pukul 13.00 WIB, tersangka yang bernama Irawan alias Wawan berhasil kita amankan di Jalan Garuda, Gang Swadaya, Kelurahan Bandung Kiri," ujarnya.

Saat diamankan, kata Denhar, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 unit mesin tuner porting dan 1 set mesinimpact beserta mata kunci sock dari hasil pencuriannya di gudang milik Wahyu. Sementara barang korban yang lainnya sudah dijual kedua tersangka.

"Saat ini kedua tersangka sudah dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolres Lubuklinggau guna memperlancar proses penyidikan lebih lanjut," tuturnya.




(dai/dai)


Hide Ads