Terdakwa Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT) dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah mendapat bayaran fantastis dari kerja sama itu setiap bulan. Jumlahnya berkisar antara Rp 50 juta hingga Rp 100 juta. Namun, Harvey mengaku baru mengetahui nominal per bulan itu dari rekening koran ketika diperiksa oleh penyidik dalam kasus ini.
Dilansir detikNews, fakta itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Senin (28/10/2024). Direktur Utama PT RBT Suparta yang juga merupakan terdakwa mengatakan pihaknya memberikan fee kepada Harvey Moeis sebesar Rp 50-100 juta per bulan.
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto menanyakan apa yang didapat Harvey Moeis sebagai perwakilan PT RBT dalam kerja sama dengan PT Timah Tbk ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi untuk ini saksi Harvey Moeis dapat apa dari RBT? Sedangkan sering datang gitu Pak, sering datang malah mengalahkan direktur utamanya gitu. Kenyataannya kan gitu ya," kata Eko.
Suparta tidak menampik pernyataan itu. Dia pun mengungkap berapa fee yang didapatkan Harvey Moeis setelah ditanya lagi oleh Hakim Eko.
"Ya saya ada kasih setiap bulan berkisar, nggak tentu antara Rp 50 (juta) sampai Rp 100 juta, Yang Mulia," jawab Suparta.
Harvey Moeis juga mengakui ada bayaran tersebut. Namun, dia mengklaim baru tahu besarannya ketika melihat rekening koran. Saat itu, Harvey sudah diperiksa oleh penyidik pada awal kasus ini bergulir.
"Saudara dapat insentif berapa kalau selama Saudara mewakili RBT?" tanya hakim.
"Seperti yang tadi Pak Suparta jelaskan Yang Mulia, beliau ada transfer ke saya nilainya random, kadang-kadang Rp 50 (juta), kadang Rp 80 juta, Yang Mulia. Saya juga tahu ketika saya ngecek rekening koran saya Yang Mulia, ketika saya diperiksa," jawab Harvey.
Harvey mengatakan tidak ada perjanjian tertulis tentang posisinya di PT RBT. Dia menegaskan hanya membantu Suparta yang sudah dianggap layaknya paman sendiri.
"Ada perjanjian nggak kepada Saudara diberikan ini kalau Saudara berhasil menyelesaikan proyek ini atau pertemuan ini nanti kalau berhasil sesuai dengan keinginannya, rencana perusahaan misalnya, Saudara akan mendapat fee sekian?" tanya hakim.
"Sama sekali tidak ada Yang Mulia," jawab Harvey.
Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah ini, negara diperkirakan rugi hingga Rp 300 triliun. Kerugian berasal dari kerja sama tanpa kajian hingga kerusakan lingkungan.
(des/des)