2 Mahasiswa asal Jakarta Ditangkap Usai Kedapatan Copet 49 HP Saat Konser

Regional

2 Mahasiswa asal Jakarta Ditangkap Usai Kedapatan Copet 49 HP Saat Konser

Aryo Mahendro, Sui Suadnyana - detikSumbagsel
Minggu, 27 Okt 2024 08:00 WIB
Muhammad Danu Ramadhan (24) dan Mario Adi Nugraha (21), dua mahasiswa asal Jakarta ditangkap pada Jumat (26/11/2024) akibat mencopet puluhan ponsel saat konser di Keramas Aero Park, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar. (Dok Polsek Kuta)
Dua mahasiswa asal Jakarta ditangkap karena akibat mencopet puluhan ponsel saat konser. (Foto: Istimewa/Dok Polsek Kuta)
Gianyar -

Dua mahasiswa asal Jakarta ditangkap polisi karena mencopet 49 hadphone (HP) milik penonton konser. Saat ini, keduanya masih dalam pemeriksaan petugas.

Adapun identitas kedua pelaku yakni Muhammad Danu Ramadhan (24) dan Mario Adi Nugraha (21). Mereka ditangkap polisi pada Jumat (25/10/2024) sekitar pukul 19.30 Wita. Keduanya ditangkap saat menonton konser di Keramas Aero Park, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, Bali.

Danu merupakan mahasiswa asal Kelurahan Johar Baru, Jakarta Pusat. Sementara Mario berasal dari Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.

"Kami mengamankan pelaku tindak pidana pencurian. TKP (tempat kejadian perkara) di Gianyar dengan barang bukti 49 ponsel," kata Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/10/2024).

Meski polisi sudah menangkap kedua pelaku, polisi masih tetap melakukan pengembangan. Sebab, mereka beraksi bersama komplotan lain.

"Beberapa orang masih dalam pengejaran," ujarnya.

Aksi kriminal Danu dan Mario diketahui saat salah satu korban I Made Romi Pradana Putra (20), melapor ke kantor polisi. Dia melaporkan ponselnya hilang karena kecopetan saat menonton konser di Keramas Aero Park.

Polisi yang mendapat laporan dari korban langsung bergerak dan memburu Mario, Danu, dan kawan-kawannya di lokasi yang ditunjukkan. Mereka sempat kabur naik mobil dan dua motor saat akan diciduk.

"Setelah melakukan pengejaran Unit Reskrim Polsek Kuta langsung mengamankan total 49 ponsel dan dua orang terduga pelaku," ungkapnya.

Kepada polisi, Danu dan Mario mengakui perbuatannya dan kini mendekam di sel tahanan. Mereka beralasan nekat mencopet untuk kebutuhan hidup sehari-hari.




(csb/csb)


Hide Ads