Kapan Ronald Tannur Bisa Dijebloskan ke Penjara Usai Batal Bebas?

Nasional

Kapan Ronald Tannur Bisa Dijebloskan ke Penjara Usai Batal Bebas?

Adrial Akbar - detikSumbagsel
Kamis, 24 Okt 2024 13:30 WIB
Ronald Tannur
Ronald Tannur (Foto: Praditya Fauzi Rahman)
Palembang -

Mahkamah Agung menganulir vonis bebas terhadap Ronald Tannur terkait kasus pembunuhan Dini Sera. MA memastikan bahwa eksekusi perkara Ronald Tannur dilakukan usai petikan putusan dikirim ke pengadilan pengaju.

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. Kasus ini membuat MA mengambil langkah menganulir putusan bebas Ronald Tannur.

"Ekseskusi atas perkara Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur dapat dilakukan oleh Jaksa dengan petikan putusan setelah dikirim ke pengadilan pengaju, dalam hal ini pengadilan Negeri Surabaya," kata Juru Bicara Mahkamah Agung, Hakim Agung Yanto dalam konferensi pers, Kamis (24/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan perkara Ronald Tannur ini sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). MA akan melakukan melakukan minutasi yang merupakan bagian dari pengarsipan berkas perkara. Selanjutnya, salinan resmi akan dikirim ke PN Surabaya.

"Setelah proses minutasi selesai di kepaniteraan di Mahkamah Agung, salinan resmi dan bundel A akan dikirim ke pengadilan pengaju, yaitu PN Surabaya," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa tanggal pengiriman akan diinput dalam sistem. Kemudian salinan putusan akan diunggah di direktori putusan MA agar bisa diakses masyarakat.

"Dan tanggal kirim akan diinput pada sistem administrasi pengadilan. Kemudian salinan putusan diupload pada direktori putusan MA agar masyarakat bisa mengakses," ungkapnya.

Seperti diketahui, Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang Rp 20 miliar terkait dugaan suap dan gratifikasi 3 hakim PN Surabaya atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Uang itu merupakan hasil penggeledahan di 6 lokasi.

"Selain penangkapan, tim penyidik juga melakukan penggeledahan ada di beberapa tempat di beberapa titik terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi penyuapan dan/atau gratifikasi sehubungan dengan perkara tindak pidana hukum yang telah diputus di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama terdakwa Ronald Tannur," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu (23/10/2024).

Saat ini, Kejagung telah menetapkan 4 orang tersangka yang terdiri atas 3 hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Hanindya (HH). Kemudian, satu orang tersangka lainnya ialah Lisa Rahmat (LR), pengacara Ronald Tannur selaku pemberi suap.

"Penyidik menemukan adanya indikasi kuat bahwa pembebasan Ronald Tannur tersebut diduga ED, HH, M, dan menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR," jelasnya.




(mud/mud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads